Sengketa Informasi, Pemko Tanjungpinang Diminta Serahkan Salinan Dana Publikasi

Putusan Komisi Informasi

Tanjungpinang (gokepri.com) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sidang pembacaan putusan sangketa informasi publik antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Sholikin terkait permohonan seluruh salinan dana publikasi tahun anggaran 2019. Sidang berlangsung di kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani, KM 5 Tanjungpinang, Rabu (16/6/2021).

Sidang ajudikasi putusan itu dipimpin Ketua Majelis Komisioner Jazuli didampingi dua Hakim anggota Hamdani dan Muhammad Djuhari. Berdasarkan amar putusan majelis komisioner provinsi Kepri menyatakan pemohon Sholikin melayangkan permohonan sengketa informasi berupa seluruh salinan pertanggunjawaban anggaran jasa publikasi APBD murni dan perubahan tahun anggaran 2019.

Salinan seluruh surat perintah pencairan jasa publikasi 2019, salinan seluruh surat perintah membayar 2019, salinan perjanjian kerja sama dinas kominfo dengan penyedia jasa, serta syarat kerja sama yang dikerjakan dinas kominfo. Pada putusan itu, majelis komisioner mengabulkan sebagian permohonan pemohon dari informasi yang diminta. Dan terdapat beberapa permohonan pemohon yang tidak dikabulkan oleh majelis komisi informasi provinsi Kepri.

HBRL

Namun, pertimbangan terkait profesi pemohon sebagai salah satu direktur atau pimpinan media tidak dipertimbangan majelis komisioner. Komisi informasi berpandangan bahwa pemohon adalah warga sipil. Majelis komisi informasi mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan yang menunjukkan bahwa pemohon infomasi adalah seorang wartawan dan atau pimpinan perusahaan media.

“Kita hormati putusan majelis hakim, atas putusan tersebut akan disampaikan ke pimpinan untuk diambil tindakan yang diperlukan,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik, Susilo, usai menjalani sidang didampingi Sugiarto Kasi Hukum setdako Tanjungpinang. (wan)

Pos terkait