Batam (gokepri.com) – Tim terpadu Kota Batam akan kembali memberlakukan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Terlebih lagi jika dilakukan lebih dari tiga kali.
Kepala Satpol PP Batam, Sali mengatakan pihaknya saat ini memperketat pengawasan kegiatan masyarakat. Terutama di tempat-tempat usaha atau tempat makan yang tidak menjalankan protokol kesehatan dengan baik.
“Personel kita turun tiga kali dalam sehari untuk melakukan pengawasan di lapangan,” kata Salim, Rabu (2/6/2021).
Menurut dia, bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, kembali akan diberikan surat peringatan hingga pelaksanaan sanksi sosial. Karena itu pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu menjalankan protokol kesehatan dengan baik.
Salim menjelaskan pengaturan tim terpadu yang beroperasi siang akan fokus pada pelanggar pribadi. Sedangkan malam lebih kepada pusat keramaian seperti tempat makan, cafe, tempat hiburan dan lainnya.
“Penindakan kepada pelanggar pribadi ini cukup efektif dalam menekan penyebaran virus Covid-19. Mereka yang tidak pakai masker akan ditindak tegas seperti sebelumnya,” jelasnya.
Kemudian, Tim terpadu ini terdiri dari tingkat Kota dan Tim Gugus Kecamatan. Hal ini diharapkan bisa menekan penyebaran hingga tingkat paling bawah sekaligus.
Sementara terkait masih banyaknya pelanggaran di pasar, pihaknya mengaku sudah ada tim dari provinsi yang bertugas langsung di pasar. Ada 12 pasar di Kota Batam yang diawasi dan menjadi perhatian bersama.
Seperti, Pasar Bida Trade Piayu, Pasar Penuin, Pasar Tos 3000, Pasar Hang Tuah Nongsa, Pasar Botania 2, Pasar Nasa Poin Dapur 12, Pasar Botania 1, Pasar Mega Legenda, Pasar Sei Harapan, Pasar Aviari, Pasar Tiban Center dan Pasar Angkasa Bengkong.
“Baik pengunjung atau pedagang terus kita mengimbau Protkes dan 5M,” terangnya.
(ard)
| Baca Juga : Cafe di Tiban Ditutup Karena Langgar Protokol Kesehatan








