Jakarta (gokepri.com) – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Iskandarsyah-Anwar meminta pemungutan suara ulang di Kecamatan Kundur. Permintaan ini terungkap dalam sidang sengketa Pilkada Karimun di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/1/2021).
“Kami minta Majelis Mahkamah Konstitusi memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang. Khusus di Kecamatan Kundur,” ujar Kuasa Hukum Iskandarsyah-Anwar, Saut Maruli Tua Manik.
Sidang sengketa pilkada Karimun itu dipimpin Majelis Konstitusi Arief Hidayat. Ia didampingi dua anggota Majelis MK lainnya.
Dari pihak pemohon, selain kuasa hukum juga hadir Calon Bupati Karimun Iskandarsyah. Sedangkan dari pihak termohon dan pihak terkait hadir Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko dan Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat.
Iskandarsyah-Anwar adalah paslon nomor urut 2 pada Pilkada 2020 Karimun yang diusung PKS dan PAN. Lawannya adalah petahana, paslon nomor urut 1, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim yang diusung Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, Nasdem, Hanura, dan Demokrat.
Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara KPU Karimun, selisih suara antara Iskandar-Anwar dengan lawannya hanya 86 suara (0,08 persen). Iskandar-Anwar meraih 54.433 suara, sedangkan Aunur-Anwar Hasyim meraih 54.519 suara.
Di sidang MK, Tim Hukum Iskandarsyah-Anwar menjelaskan beberapa pertimbangan terkait permintaan pemungutan suara ulang itu. Pihaknya menilai telah terjadi pelanggaran dan penyimpangan yang terstruktur, sistematis, dan masih pada Pilkada Karimun. Baik oleh KPU Karimun maupun paslon Aunur-Anwar Hasyim.
Dugaan pelanggaran dan penyimpangan itu antara lain adanya adanya manipulasi penggunaan surat suara. berupa dugaan penambahan suara dan pemanfaatan dana APBD-P.
Baca juga: Gugat Pilkada Karimun, Iskandarsyah-Anwar Perbaiki Permohonan di MK
Dugaan penambahan suara itu terjadi di Kecamatan Kundur, Kundur Barat, Kundur Utara, Buru, dan Durai. Jumlah TPS yang diduga terjadi penambahan suara mencapai 26 TPS.
“Ada penambahan suara untuk pemilih disabilitas di lima kecamatan yang terdiri dari 26 TPS,” ungkap Saut.
Tim Iskandarsyah-Anwar menilai selisih 86 suara terjadi karena adanya surat suara siluman di sejumlah TPS. Di antaranya terjadi di TPS 005 Kelurahan Teluk Air dan TPS 08 Desa Teluk Air, Kecamatan Karimun. (wan)









