Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat, Beri Izin Irjen Ahrie Sonta Hapus Hasil Sadapan

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto. (internet)

JAKARTA (gokepri.com) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyebut, Irjen Slamet Ulian (SU) ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus penyadapan. SU berperan memberikan perizinan dalam penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan para pejabat negara, hingga pengusaha.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. “Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim Polri dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” katanya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam WIB.

Dia menjelaskan, sampai dengan saat ini, dua tersangka lainnya, yakni AS dan EH, harus mendapat izin dari SU jika akan melaksanakan provisioning atau penyadapan. Adapun AS merujuk Irjen Ahrie Sonta Nasution dan EH adalah Irjen Eko Hadi Santoso.

Selain itu, menurut Suhermanto, pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin kepada SU untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan. “Tersangka SU meng-ACC (menyetujui) melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ujarnya.

Suhermanto menyebut, terhadap tersangka SU, dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 258 ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghapusan sistem informasi elektronik dan Pasal 20 huruf c KUHP.

Adapun tersangka SU belum menjalani penahanan lantaran dalam kondisi sakit usai terkena struk. Dengan ditetapkannya SU sebagai tersangka baru, maka total terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal, yaitu LSP, AS, EH, dan SU.

Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo. Penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP) serta tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu tahun 2025-2026. *

(sumber: republika.co.id)

 

Pos terkait