Perusahaan di Batam Diduga Akali Upah Pekerja dengan NIB UMKM, Buruh Desak Penertiban

(foto: engesti/gokepri.com)

BATAM (gokepri.com) – Sejumlah perusahaan di kawasan industri Batam diduga memanfaatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) berklasifikasi usaha mikro untuk menghindari kewajiban membayar upah minimum kepada pekerjanya. Praktik tersebut disoroti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dalam aksi demonstrasi di depan Graha Kepri, Kamis (5/11).

Ketua DPW FSPMI Kepulauan Riau sekaligus Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI Kota Batam, Suprapto mengatakan, penggunaan NIB usaha mikro oleh perusahaan yang mempekerjakan ratusan orang berpotensi menjadi celah untuk membayar pekerja dengan upah berdasarkan kesepakatan, bukan ketentuan upah minimum.

Ia menilai praktik tersebut merugikan pekerja karena perusahaan dapat membayar upah jauh di bawah standar yang berlaku, meskipun pekerja memiliki keterampilan dan tanggung jawab pekerjaan yang tinggi.

Suprapto mencontohkan, pekerja dengan keahlian khusus seperti juru las atau welder yang hanya menerima gaji sekitar Rp3 juta per bulan karena perusahaan tempatnya bekerja menggunakan klasifikasi usaha mikro.

“Bagaimana mungkin pekerja welder digaji dengan standar UMKM, sementara perusahaan menggunakan pekerja untuk kegiatan industri. Ada subkontraktor yang karena kesepakatan hanya membayar Rp3 juta. Ini tidak fair,” katanya.

Menurut dia, pemerintah perlu memperketat pengawasan dan menertibkan perusahaan yang diduga berlindung di balik status usaha mikro untuk menghindari kewajiban pengupahan.

Ia mengapresiasi langkah Disnakertrans Kepri yang mulai melakukan penertiban, tetapi meminta pengawasan tersebut terus dilanjutkan agar seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dan hak pengupahan yang setara.

“Jangan sampai perusahaan memanfaatkan NIB UMKM untuk membayar pekerja sesuka hati. Kami meminta penertiban terus dilakukan,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri Diky Wijaya mengakui, masih menemukan perusahaan yang mempekerjakan ratusan orang, tetapi menggunakan NIB dengan klasifikasi usaha mikro.
Ia menyebut terdapat perusahaan yang memiliki 250 hingga 300 pekerja, tetapi masih mencantumkan klasifikasi usaha mikro dalam perizinan usahanya.

Kondisi tersebut membuat perusahaan menggunakan skema pengupahan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

Ads bp batam 2026 baru

“Ketika mikro, memang pengupahannya berdasarkan kesepakatan. Ini yang terus kami dorong agar perusahaan mengubah NIB-nya dari klasifikasi mikro menjadi menengah,” kata Diky.

Menurut dia, perubahan klasifikasi usaha diperlukan agar perusahaan yang telah memenuhi kriteria usaha menengah dapat menerapkan ketentuan upah minimum sesuai aturan yang berlaku.

Disnakertrans Kepri, lanjutnya, akan terus mendorong penertiban terhadap perusahaan yang diduga memanfaatkan klasifikasi usaha mikro, terutama yang beroperasi sebagai subkontraktor di kawasan industri.

Di sisi lain, aksi buruh tersebut juga membawa tuntutan terkait penetapan upah minimum 2027. FSPMI meminta UMP ditetapkan sebesar 100 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Buruh juga meminta formula kenaikan upah menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa 0,9 bagi daerah yang belum mencapai 100 persen KHL, serta pemberlakuan upah minimum sektoral sebesar 5 persen di atas UMP 2027.

Diky mengatakan seluruh usulan tersebut akan menjadi bahan pembahasan Dewan Pengupahan dengan mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025.

Penulis : Engesti

Pos terkait