Kuasa Hukum Tersangka Kasus Fraud Kredit Topengan BRI Karimun Ajukan Banyak Perubahan BAP

Kuasa Hukum VS saat diwawancara di Kejari Karimun. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Kasus dugaan fraud kredit topengan di BRI Tanjungbalai Karimun dengan tersangka VS kembali bergulir di Kejaksaan Negeri Karimun. Penyidik melakukan pemeriksaan ulang terhadap VS dengan pendampingan tim kuasa hukumnya, Kamis 5 November 2026.

Jerry Fernandes, salah seorang kuasa hukum tersangka menjelaskan, pada saat pemeriksaan ulang yang dilakukan penyidik terhadap kliennya, ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik hingga merubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka.

“Pemeriksaan terhadap klien kami dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Untuk pertama, kami langsung proses perubahannya dengan mengkoreksi apa-apa yang membuat kami keberatan, terutama terkait pertanyaan menjerat klien kami,” ujar Jerry Fernandes, Kamis sore.

Jerry menyebut, kepada dirinya pihak penyidik menyebut kalau soal pertanyaan itu merupakan kewenangan mereka, sementara kuasa hukum hanya punya wewenang untuk mengkoreksi jawaban saja.

“Atas semua jawaban terkait pertanyaan menjerat yang dilakukan penyidik, semuanya sudah kami koreksi. Saat ini, prosesnya masih berlanjut mengenai tambahan (BAP) oleh tim kami,” ungkapnya.

Dijelaskan, pemeriksaan ulang terkait perubahan dan penambahan BAP memberikan banyak hal-hal yang meringankan terhadap kliennya. Apalagi, pada saat pemeriksaan sebelumnya seolah VS tidak mengerti dengan apa yang ditanyakan penyidik kepadanya.

“Yang ditanyakan itu kan terkait audit internal BRI, namun VS sendiri menjawabnya seolah-olah dia mengalami itu. padahal dia sendiri pada pertanyaan sebelumnya menyatakan bahwa dia tidak pernah dilibatkan dalam hal pelaksanaan audit internal BRI itu. Bukan hanya tidak dilibatkan tapi juga tidak diinformasikan hasilnya,” jelas Jerry.

Kemudian, setelah dilakukan perubahan, maka jawaban dari kliennya hanya singkat saja, kalau dirinya tidak mengetahui karena tidak pernah diberitahukan hasil audit BRI oleh auditor internal tersebut.

Perubahan lainnya adalah terkait calo yang sebelumnya dipertanyakan apakah kliennya menggunakan calo selain yang dua orang (saat ini DPO) itu, yang pada saat pertanyaan pertama VS menjawab tidak ada, kemudian pada perubahan dijawab sejak awal memang faktanya tidak pernah ada calo.

“Pada perubahan ini kami jawab, bahwa sejak awal memang tidak pernah ada calo dan kami pertegas di situ. Alasannya, memang faktanya demikian bahwa klien kami tidak pernah menggunakan calo,” terangnya.

Ads bp batam 2026 baru

Selain itu, kata Jerry, perubahan lain yang dilakukan adalah soal penyidik di Kejari Karimun yang menganulir pernyataan salah seorang saksi inisial RO yang menyebut kalau saksi melihat si calo menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada tersangka VS.

“Pada akhirnya pijak jaksa menganulir bahwa ternyata RO telah merubah kesaksiannya kalau dia tidak melihat secara langsung melainkan dia mendapat cerita itu calo inisial J,” kata Jerry.

Penyidik Kejari Karimun di Praperadilan kan

Selain melakukan perubahan dan penambahan isi dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap VS, tim kuasa hukum juga memastikan agenda lainnya yakni sidang pra peradilan yang akan mereka lakukan terhadap proses penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Karimun.

“Saat ini kami sudah dipanggil terkait pra peradilan yang kami ajukan terkait penetapan VS sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Karimun,” ujar Jerry Fernandes di Kejaksaan Negeri Karimun, Kamis sore.

Jerry menyebut, agenda sidang pertama pra peradilan itu bakal dilaksanakan pada Selasa, 10 November 2026 di Pengadilan Negeri Karimun.

“Kami sudah diminta untuk mempersiapkan sidang pra peradilan tersebut,” kata Jerry.

Dikatakan, pada saat pra peradilan nanti pihaknya akan melakukan uji dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka terhadap VS.

“Tentu saja yang akan kami pra peradilankan adalah untuk menguji dua alat bukti yang dilakukan penyidik untuk menjadikan klien kami sebagai tersangka,” pungkasnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait