Buruh Kepri Tuntut UMP 2027 Naik 100 Persen KHL, Tolak Upah Murah Berkedok NIB UMKM

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi di depan Graha Kepri, Batam, Kamis (5/11). (foto: engesti/gokepri.com)

BATAM (gokepri.com) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi di depan Graha Kepri, Batam, Kamis (5/11). Mereka mendesak pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sebesar 100 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta memperketat pengawasan perusahaan yang membayar pekerja di bawah upah minimum dengan berlindung di balik Nomor Induk Berusaha (NIB) usaha mikro.

Ketua DPW FSPMI Kepulauan Riau sekaligus Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI Kota Batam, Suprapto, mengatakan penetapan upah minimum tahun depan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, perhitungan kenaikan upah menggunakan komponen inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks alfa. Menurut dia, penentuan nilai alfa akan menjadi salah satu poin utama yang diperdebatkan dalam pembahasan Dewan Pengupahan.

“Kami menginginkan penggunaan nilai alfa tertinggi agar kenaikan upah bisa mendekati kehidupan yang layak. Ini yang nantinya akan kami perjuangkan dalam pembahasan di Dewan Pengupahan,” katanya.

Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pengupahan 2027. Mereka meminta pemerintah menetapkan UMP sebesar 100 persen KHL, khususnya bagi daerah yang belum mencapai standar tersebut.

Untuk daerah yang belum memenuhi 100 persen KHL, buruh meminta kenaikan upah dihitung menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa 0,9. Selain itu, FSPMI mendesak pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2027 sebesar 5 persen di atas UMP 2027. Mereka juga meminta pemerintah menerbitkan ketentuan upah bagi pekerja subkontraktor yang selama ini menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Suprapto menilai praktik sejumlah perusahaan yang menggunakan NIB usaha mikro untuk mempekerjakan ratusan pekerja dengan upah berdasarkan kesepakatan merupakan persoalan serius dalam perlindungan tenaga kerja.

Ia mencontohkan pekerja dengan keahlian khusus, seperti juru las atau welder, yang hanya menerima upah sekitar Rp3 juta per bulan karena perusahaan tempatnya bekerja berlindung di balik status usaha mikro.

“Ini tidak adil. Ada pekerja welder yang memiliki keterampilan, tetapi gajinya hanya Rp3 juta karena perusahaan menggunakan NIB UMKM. Kami meminta pemerintah terus melakukan penertiban agar pekerja mendapatkan hak yang sama,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri Diky Wijaya mengatakan pemerintah akan membahas penetapan upah minimum 2027 dengan mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025.

Ads bp batam 2026 baru

Ia menyebut formula pengupahan telah mengatur komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks alfa. Adapun penentuan nilai alfa akan dibahas bersama dalam forum Dewan Pengupahan.

Diky mengaku sepakat bahwa upah minimum idealnya dapat memenuhi kebutuhan hidup layak. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi dan kemampuan daerah di Kepri.

“Disparitas upah di daerah kita cukup jauh, mulai dari Lingga, Natuna, Tanjungpinang, Karimun hingga Batam. Ini juga menjadi pertimbangan dalam pembahasan penetapan UMP 2027,” katanya.

Terkait upah sektoral, Diky menjelaskan pemerintah selama ini mengusulkan sektor usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang memiliki tingkat risiko pekerjaan tinggi.

Beberapa sektor yang menjadi perhatian di antaranya pertambangan, industri galangan kapal, dan sektor lainnya yang memiliki karakteristik risiko kerja tertentu.

Ia mengatakan, pemerintah provinsi terbuka terhadap usulan upah sektoral dari pemerintah kabupaten dan kota untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Kepri.

Mengenai praktik perusahaan yang menggunakan NIB usaha mikro untuk membayar pekerja di bawah UMK, Diky mengakui persoalan tersebut masih ditemukan di kawasan industri.

Menurut dia, terdapat perusahaan yang mempekerjakan 250 hingga 300 orang, tetapi masih menggunakan klasifikasi usaha mikro sehingga pembayaran upah pekerjanya didasarkan pada kesepakatan.

“Perusahaan seperti ini terus kami dorong agar mengubah klasifikasi NIB-nya dari mikro menjadi menengah. Dengan begitu, ketentuan UMK bisa diberlakukan kepada pekerjanya,” ujarnya.

Diky menambahkan, pengawasan terhadap perusahaan tersebut akan terus dilakukan. Pemerintah ingin memastikan perlindungan pekerja berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

Ia mengingatkan kondisi industri di Batam juga perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Saat ini, Batam memiliki sekitar 33 kawasan industri besar dengan jumlah tenaga kerja mencapai 680 ribu orang.

Di sisi lain, sejumlah perusahaan mulai mengurangi aktivitas hingga menutup operasional, yang berdampak terhadap pekerja, termasuk kasus PT Ghim Li Indonesia. Karena itu, Diky berharap pembahasan UMP 2027 dapat menghasilkan kebijakan yang mempertimbangkan kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Penulis : Engesti

 

Pos terkait