Yusril menegaskan kasus penyadapan ilegal bukan makar. Penyidik menggunakan pasal KUHP dan UU ITE.
JAKARTA (gokepri) – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga tokoh publik sejauh ini tidak mengarah pada tindak pidana makar. Pemerintah menyebut perkara tiga personel Polri tersebut berkaitan dengan pelanggaran penyadapan dan intersepsi elektronik.
Sasaran yang diduga mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga pengusaha. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan arah penanganan perkara tersebut. Menurut dia, pasal yang digunakan penyidik sejauh ini tidak berkaitan dengan makar.
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi,” kata Yusril di Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Yusril mengatakan penyidik menggunakan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penanganan dugaan penyadapan tanpa prosedur.
Ia menjelaskan, KUHP mengatur tindak pidana makar dalam tiga kategori utama. Kategori pertama berkaitan dengan makar terhadap presiden.
Kategori kedua menyangkut makar terhadap pemerintah. Kategori ketiga berkaitan dengan upaya memisahkan sebagian wilayah negara.
Namun, Yusril menyatakan penyidik sejauh ini tidak menemukan indikasi yang mengarah pada ketiga kategori tersebut.
“Sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” ujar Yusril.
Mengenai isi atau materi komunikasi yang diduga disadap, Yusril menyerahkan penjelasannya kepada penyidik Polri. Menurut dia, kepolisian memiliki kewenangan untuk menyampaikan informasi tersebut kepada publik.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Mereka terseret dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengungkapkan jangkauan sasaran penyadapan tersebut. Nomor telepon Presiden hingga organisasi masyarakat diduga masuk dalam daftar sasaran.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Selain Presiden, sasaran penyadapan diduga mencakup pejabat negara dan tokoh politik. Nomor telepon media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha juga masuk dalam sasaran.
Tersangka dijerat KUHP dan UU ITE
Bareskrim menjerat ketiga tersangka dengan tiga ketentuan pidana. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi serta tindakan tanpa hak terhadap informasi elektronik.
Saat ini, ketiga tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. Selain mereka, penyidik masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi. ANTARA
Baca Juga: Nomor Presiden Masuk Server Sadapan Tanpa Verifikasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







