Warga Pertanyakan Kompensasi Blackout Batam, Berikut Penjelasan PLN Batam

Kantor PLN Batam di Batam Centre. (internet)

BATAM (gokepri.com) – Janji kompensasi dari PLN Batam atas pemadaman listrik massal atau blackout pada 12 Oktober 2026 mulai dipertanyakan pelanggan. Sejumlah warga mengaku tidak merasakan pengurangan tagihan listrik pada pembayaran Oktober, meski sebelumnya perusahaan menjanjikan kompensasi atas gangguan pasokan listrik tersebut.

Siti (34), warga Fanindo, mengaku tagihan listrik pascabayar yang dibayarnya pada Oktober masih sama seperti bulan sebelumnya, yakni sekitar Rp500 ribu.

“Tidak ada yang berubah. Saya bayar per bulan Rp500 ribu, sekarang tetap saja. Mana yang katanya ada kompensasi?” ujar Siti dengan nada kecewa.

Ia menilai janji kompensasi sebesar 15 hingga 20 persen dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL), sesuai jenis layanan keandalan yang diperjanjikan, belum terealisasi pada tagihan yang diterimanya.

Siti meminta PLN Batam menjelaskan secara terbuka mekanisme pemberian kompensasi tersebut. Menurut dia, masyarakat yang paling dirugikan akibat pemadaman seharusnya mendapatkan kejelasan atas janji perusahaan.

“Mana tanggung jawabnya kalau begini? Sama saja. Masyarakat yang jadi korbannya. Sudah monopoli listrik, masyarakat pula yang mau diolah. Kami ini tidak bodoh,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan Putra, warga Botania. Ia mengaku memang ada pengurangan pada tagihan listrik pascabayar Oktober. Namun, nominal pengurangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan harapan pelanggan.

“Janji kompensasi 10 persen dari nilai tagihan, realisasinya cuma Rp12 ribu,” ujarnya.

Putra mengaku kecewa dengan pelayanan PLN Batam. Ia berharap perusahaan memberikan penjelasan mengenai dasar penghitungan kompensasi sehingga pelanggan mengetahui besaran hak yang diterima.

Menanggapi keluhan tersebut, Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam Vidya Kartika mengatakan, perusahaan memahami berbagai masukan dan aspirasi pelanggan terkait pemberian kompensasi atas gangguan pasokan listrik di Batam dan Bintan pada 12 Oktober lalu.

Ads bp batam 2026 baru

Ia menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat. Menurut dia, mekanisme pemberian kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017.

“Dalam ketentuan tersebut, pemberian kompensasi didasarkan pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan. Besarannya dihitung berdasarkan ketentuan dan parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan pelanggan,” ujar Vidya.

Ia menjelaskan kompensasi pelanggan pascabayar diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik. Sementara pelanggan prabayar menerima kompensasi berupa tambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai setara sesuai ketentuan.

Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.

Vidya mengatakan, penghitungan kompensasi dilakukan melalui verifikasi data dan indikator mutu pelayanan menggunakan sistem administrasi perusahaan. Karena itu, besaran kompensasi yang diterima setiap pelanggan dapat berbeda sesuai kategori layanan dan parameter yang digunakan.

PLN Batam juga mempersilakan pelanggan mengecek besaran kompensasi melalui aplikasi Bright by PLN Batam, situs resmi perusahaan, atau mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji.

“Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi Bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi UP3,” katanya.

PLN Batam menyatakan terus mengevaluasi sistem kelistrikan, memperkuat infrastruktur, serta meningkatkan langkah pengamanan dan mitigasi risiko gangguan agar kejadian serupa tidak terulang. *

Penulis: Engesti

Pos terkait