Disnakertrans Kaji Kenaikan Upah 2027, FSPMI Minta UMP Kepri Naik 10 Persen

Diky Wijaya. (internet)

BATAM (gokepri.com) – Pembahasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Kepulauan Riau (Kepri) 2027 mulai bergulir. Pemerintah daerah akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kondisi dunia usaha sebelum menetapkan besaran kenaikan upah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri Diky Wijaya mengatakan, penetapan upah minimum tahun depan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, perhitungan kenaikan upah menggunakan indeks alfa dengan rentang 0,4 hingga 0,9. Meski demikian, besaran kenaikan belum ditentukan karena masih membutuhkan pembahasan bersama pemerintah, pekerja, serikat pekerja, dan pengusaha.

“Nanti kita lihat lagi bagaimana kesepakatan dengan pekerja, serikat pekerja, pemberi kerja dan pemerintah sendiri,” kata Diky, Senin.

Menurut dia, penentuan upah minimum tidak hanya berpatokan pada formula perhitungan, tetapi juga harus melihat kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan di Kepri.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah akan mempertemukan aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan upah lebih tinggi dengan kepentingan pengusaha yang berharap kenaikan tidak terlalu membebani operasional perusahaan.

“Dari dulu kan pekerja maunya tinggi, tapi pengusaha maunya rendah. Kita pemerintah akan melihat dulu dan berada di tengah, agar kenaikan ini tidak memberatkan,” ujarnya.

Diky menambahkan, kondisi dunia usaha menjadi salah satu pertimbangan penting. Sebab, sejumlah perusahaan di Kepri saat ini menghadapi tekanan usaha, bahkan ada yang berencana menghentikan operasional.

Di tengah proses pembahasan tersebut, kalangan buruh mulai menyampaikan besaran kenaikan yang diharapkan. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepri mengusulkan UMP 2027 naik sebesar 8 hingga 10 persen.

Jika kenaikan mencapai 10 persen, UMP Kepri yang pada 2026 sebesar Rp3.879.000 akan meningkat menjadi sekitar Rp4.266.900.

Ads bp batam 2026 baru

Ketua DPW FSPMI Kepri Suprapto mengatakan, usulan tersebut akan diperjuangkan dalam pembahasan upah minimum mendatang. Selain persentase kenaikan, pihaknya meminta pemerintah menjadikan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai acuan utama.

“UMP Kepri kami minta minimal naik 8 sampai 10 persen dan harus sama dengan KHL. Kalau ternyata hitungan KHL lebih tinggi, maka harus dipakai angka KHL tersebut,” kata Suprapto.

Menurut dia, penetapan upah tidak cukup hanya mengikuti formula kenaikan tahunan. Pemerintah juga perlu memastikan upah yang diterima pekerja mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Hingga awal November, FSPMI mengaku belum menerima undangan pembahasan UMP maupun UMK dari pemerintah. Khusus Batam, pembahasan UMK 2027 diperkirakan baru dimulai pekan depan.
“Khusus kota, belum. Kemungkinan minggu depan baru ada undangan,” ujarnya.

Selain kenaikan UMP, FSPMI juga akan memperjuangkan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Besaran upah sektoral diharapkan mempertimbangkan risiko pekerjaan dan karakteristik sektor unggulan di Kepri.

Persoalan kesenjangan upah antardaerah turut menjadi perhatian serikat pekerja. Suprapto menyoroti perbedaan UMK Batam dan Tanjungpinang. Pada 2026, UMK Batam berada di kisaran Rp5,3 juta, sedangkan UMK Tanjungpinang masih di bawah Rp4 juta.

Ia menilai, penetapan UMP tidak seharusnya hanya menjadikan daerah dengan UMK terendah sebagai patokan karena berpotensi memperlebar kesenjangan upah antardaerah.

FSPMI juga memperkirakan penetapan upah minimum 2027 masih menggunakan PP Nomor 49 Tahun 2025. Sementara itu, regulasi baru terkait pengupahan disebut masih dalam proses administrasi dan membutuhkan aturan turunan sebelum diterapkan.

Sebagai bentuk desakan, FSPMI bersama elemen buruh di seluruh Indonesia berencana menggelar aksi pada Kamis (5/11). Di Kepri, aksi akan dipusatkan di kantor perwakilan Gubernur Kepri, Graha Kepri, Batam.  Melalui aksi tersebut, buruh akan mendesak pemerintah menetapkan kenaikan upah yang memperhatikan kebutuhan hidup layak sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja. *

Penulis: Engesti

Pos terkait