JAKARTA (gokepri.com) – Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak sah dan batal demi hukum berlaku surut atau retroaktif (ex tunc).
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, konsekuensi dari putusan tersebut adalah suket penyetaraan pendidikan Gibran dianggap tidak pernah memiliki keabsahan sejak awal. Dengan demikian, penggunaannya sejak diterbitkan dinilai tidak sah.
Penjelasan Mahfud berkaitan dengan perbedaan penafsiran mengenai keberlakuan putusan MA. Sebagian pihak menilai putusan tersebut hanya berlaku ke depan atau prospektif (ex nunc), sedangkan pihak lain berpendapat putusan itu berlaku surut (ex tunc).
Mahfud menjelaskan, perbedaan kedua konsep tersebut dapat dilihat dari diksi yang digunakan dalam amar putusan. Menurut dia, jika putusan berlaku prospektif atau ex nunc, istilah yang digunakan adalah “dibatalkan” atau “membatalkan”.
Sebaliknya, jika putusan berlaku surut atau ex tunc, diksi yang digunakan adalah “batal”, bukan “membatalkan”.
“Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc, istilah yang dipakai dalam vonis adalah ‘dibatalkan’ atau MA ‘membatalkan’, artinya berlaku prospektif, sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif), diksi amar putusan MA berbunyi ‘batal’ (bukan membatalkan),” kata Mahfud, dikutip Beritasatu.com dari akun X @mohmahfudmd, Minggu (1/11/2026).
Ia menegaskan, penggunaan kata “batal” dalam putusan MA terkait suket penyetaraan pendidikan Gibran menunjukkan bahwa putusan tersebut bersifat retroaktif.
“MA menyatakan batal, artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah,” ujar Mahfud.
Mahfud kembali menekankan perbedaan konsekuensi hukum antara amar putusan yang menyatakan suatu objek “batal” dan putusan yang “membatalkan” objek tersebut.
“Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan ‘batal’, bukan ‘membatalkan’. Ia adalah ex tunc, artinya berlaku retroaktif dan suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan keabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming. Kasasi tersebut diajukan oleh pengacara Subhan Palal.
Dikutip dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (30/10/2026), putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026 dijatuhkan pada 30 Oktober 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Gugatan Ijazah Dicabut, Gibran: Kami Siap Buka-bukaan
Dalam putusannya, MA mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan menyatakan suket yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.
MA juga memerintahkan penarikan serta pemusnahan surat tersebut. Selain itu, pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dihukum membayar biaya perkara.
“Kabul. kabul kasasi, batas putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian kutipan amar putusan MA dalam perkara suket penyetaraan pendidikan Gibran seperti dilansir dari laman Kepaniteraan MA.
Permohonan kasasi tersebut diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Perkara tata usaha negara itu diterima MA pada 23 September 2026 dan diregistrasi pada 8 Oktober 2026. Adapun tanggal distribusinya tercatat pada 30 Oktober 2026.
Termohon dalam perkara tersebut adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam putusan tingkat kasasi, MA membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Sebelum mengajukan kasasi, Subhan Palal lebih dahulu menggugat keabsahan ijazah SMA Gibran melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 583/Pdt.G/2025 dan didaftarkan pada 29 Agustus 2025.
Selanjutnya, pada Agustus 2026, Subhan mengajukan banding ke PTUN. Amar putusan banding menerima permohonan pembanding dan menguatkan putusan PTUN Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 21 Mei 2026.
Putusan kasasi MA kemudian mengubah hasil putusan sebelumnya di tingkat peradilan tata usaha negara. MA mengabulkan seluruh gugatan penggugat sekaligus menyatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Berdasarkan penafsiran Mahfud MD terhadap amar putusan tersebut, penggunaan suket penyetaraan pendidikan Gibran dinilai tidak sah sejak awal karena putusan MA bersifat retroaktif atau ex tunc. *
(sumber: beritasatu.com)





