Kemendagri menyiapkan insentif Rp1 triliun bagi pemda berprestasi. MBG masuk indikator mulai 2027.
JAKARTA (gokepri) — Insentif Rp1 triliun untuk pemerintah daerah berprestasi bukan semata-mata penghargaan atas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Mulai 2027, pemerintah menambahkan MBG ke dalam penilaian kinerja daerah yang selama ini mencakup pengentasan kemiskinan, pengangguran, pengendalian inflasi, dan peningkatan pelayanan publik.
Perubahan tersebut memperluas ukuran keberhasilan pemerintah daerah. Kepala daerah tidak hanya dituntut memperbaiki pelayanan dasar dan kondisi ekonomi masyarakat, tetapi juga memastikan program prioritas pemerintah pusat berjalan dengan baik di wilayahnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan, anggaran Rp1 triliun itu merupakan total insentif untuk berbagai kategori penilaian. MBG hanya menjadi salah satu indikator tambahan, bukan tujuan tunggal pemberian penghargaan.
Baca Juga: Keberhasilan MBG Masuk Penilaian Insentif Pemerintah Daerah
“Pemerintah memberikan apresiasi kepada daerah yang mampu mencari sumber pendanaan alternatif, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta menerapkan Standar Pelayanan Minimal,” kata Bima dalam keterangan di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Selama ini, pemerintah menilai kinerja daerah melalui sejumlah indikator pembangunan. Di antaranya keberhasilan menurunkan angka stunting, pengangguran, dan kemiskinan serta kemampuan mengendalikan inflasi.
Penilaian juga mencakup akses dan kualitas layanan kesehatan serta pendidikan. Pemerintah turut memperhitungkan pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah, pengelolaan sampah, dan perbaikan kualitas lingkungan melalui gerakan ASRI.
Mulai tahun depan, Kemendagri menambahkan pelaksanaan MBG sebagai salah satu parameter. Penilaiannya tidak hanya melihat kepatuhan terhadap tata kelola dan transparansi, tetapi juga kemampuan daerah membangun ekosistem ekonomi lokal melalui program tersebut.
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono mengatakan, pemerintah masih menyusun indikator teknis bersama BGN. Salah satu kemungkinan ukurannya ialah keberhasilan pelayanan MBG atau kontribusi program tersebut terhadap penurunan angka stunting.
“Rp1 triliun itu bukan hanya khusus untuk MBG, melainkan menambah kriteria baru dari yang selama ini sudah berjalan,” kata Sudaryono dikutip dari ANTARA, Jumat (30/10/2026).
Ketepatan sasaran penerima manfaat juga menjadi perhatian. Program MBG harus menjangkau kelompok yang telah ditetapkan, termasuk peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Pemerintah juga mengharapkan program tersebut mendukung penanganan stunting. Namun, dampaknya tidak bisa diukur hanya dalam waktu singkat karena perbaikan gizi dan tumbuh kembang anak membutuhkan proses jangka panjang.
Sudaryono menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya memperbesar cakupan program. Kualitas menu dan penerimaan masyarakat terhadap makanan yang disediakan juga harus menjadi perhatian.
Daerah bisa menerima insentif hingga Rp3 miliar
Bima menjelaskan, insentif diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus tambahan anggaran bagi daerah yang menunjukkan kinerja baik. Besaran penghargaan untuk setiap kategori terdiri atas Rp3 miliar bagi pemenang pertama, Rp2 miliar bagi pemenang kedua, dan Rp1 miliar bagi pemenang ketiga.
Dengan demikian, angka Rp1 triliun merupakan total anggaran insentif untuk berbagai kategori penilaian. Angka tersebut bukan alokasi khusus bagi daerah yang berhasil menjalankan MBG.
Pada gelombang pertama dan kedua Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026, sekitar 270 kabupaten/kota telah menerima insentif. Kemendagri berharap tambahan anggaran tersebut dapat memperkuat kemampuan keuangan daerah, terutama wilayah dengan kapasitas fiskal terbatas.
Mekanisme penyalurannya melibatkan Kementerian Keuangan. Dana bersumber dari kementerian tersebut dan ditransfer langsung ke kas daerah.
Setelah menerima dana, pemerintah daerah wajib mengusulkan rencana penggunaannya kepada Kemendagri. Mekanisme ini bertujuan memastikan anggaran mendukung kebutuhan masyarakat dan tidak keluar dari sasaran kebijakan.
Pemerintah mengarahkan penggunaan dana untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama sektor kesehatan dan pendidikan. Dana tersebut juga dapat mendukung penguatan kapasitas ekonomi masyarakat setempat.
Bima mengatakan, Kemendagri akan mengawasi pemanfaatan anggaran agar manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat.
Daerah dengan ruang fiskal terbatas
Pemberian insentif tersebut berlangsung bersamaan dengan upaya pemerintah memperbaiki kondisi keuangan daerah. Kemendagri dan Kementerian Keuangan membentuk tim teknis gabungan untuk memetakan daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal.
Tim tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Kedua kementerian ingin mencari solusi bagi daerah yang memiliki ruang terbatas untuk membiayai pembangunan.
Salah satu persoalan utama ialah besarnya belanja pegawai dalam APBD. Tito mengungkapkan, di sejumlah daerah, belanja tersebut menyerap 40–50 persen dari total anggaran.
Porsi belanja pegawai yang terlalu besar membuat pemerintah daerah memiliki ruang lebih sempit untuk membiayai program pembangunan prioritas. Akibatnya, banyak program pemerintah pusat berpotensi menghadapi kendala ketika masuk ke tingkat daerah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemendagri dan Kementerian Keuangan menurunkan tim teknis yang melibatkan sejumlah direktorat jenderal. Tim akan mengkaji berbagai pilihan penyehatan keuangan daerah secara menyeluruh.
Kedua kementerian juga berupaya menyelaraskan APBN dan APBD. Integrasi anggaran tersebut diharapkan menghadirkan intervensi pemerintah secara bertahap untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Suahasil menjelaskan, pemerintah menyiapkan dana insentif daerah (DID) sementara sebesar Rp1 triliun yang telah masuk dalam APBN. Insentif tersebut bertujuan mendorong persaingan sehat antarkepala daerah dalam mencapai target pembangunan.
Indikatornya mencakup pengendalian inflasi, pengentasan kemiskinan, perbaikan kualitas lingkungan, peningkatan realisasi belanja, dan penurunan pengangguran.
Di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga kemampuan APBN untuk merespons perubahan kondisi ekonomi. Suahasil mengatakan, dinamika global, termasuk fluktuasi harga komoditas dan kenaikan suku bunga di berbagai negara, memengaruhi kebutuhan pembiayaan negara.
“APBN memang harus fleksibel dalam konteks seperti itu. APBN adalah alat untuk menyejahterakan, menumbuhkan, dan melindungi masyarakat,” ujar Suahasil di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Menurut dia, fleksibilitas tersebut tetap harus berjalan seiring dengan kredibilitas APBN. Pemerintah perlu memastikan anggaran negara mampu membiayai belanja secara efektif sekaligus menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan negara. ANTARA
Baca Juga: Insentif Mobil Hibrida Dikaji untuk Tekan Konsumsi BBM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







