Kode pelabuhan Selat Lampa telah terbit. Revitalisasi dan layanan ekspor terus disiapkan.
NATUNA (gokepri) – Pelabuhan Selat Lampa di Natuna telah mengantongi kode pelabuhan untuk mendukung kegiatan ekspor-impor. Revitalisasi infrastruktur senilai lebih dari Rp 20 miliar masih berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Natuna menilai penerbitan kode tersebut sebagai tahapan penting untuk membuka akses perdagangan internasional. Pelabuhan yang berada di Kecamatan Pulau Tiga itu diharapkan memperluas jalur perdagangan komoditas unggulan daerah.
Bupati Natuna Cen Sui Lan mengatakan pihak Kementerian Perhubungan telah mengabarkan penerbitan kode pelabuhan tersebut. Informasi itu ia terima melalui sambungan telepon dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Pelabuhan Selat Lampa sudah mendapatkan kode pelabuhan,” kata Cen di Natuna, Ahad (25/10).
Baca Juga: Bupati Aneng Ikuti Rapat Keamanan Maritim Laut Natuna Utara
Upaya menjadikan Selat Lampa sebagai pintu ekspor-impor telah berjalan selama beberapa tahun. Pada Juli 2025, Kementerian Perhubungan menyetujui pelabuhan tersebut sebagai lokasi kegiatan ekspor-impor.
Penerbitan kode pelabuhan menjadi tahapan lanjutan dalam upaya tersebut. Cen berharap status itu mendukung pengoperasian Selat Lampa sebagai pintu perdagangan internasional.
“Dengan mengantongi kode pelabuhan, berarti Pelabuhan Selat Lampa bisa dioperasikan kapan saja sebagai pintu ekspor-impor,” ujarnya.
Revitalisasi Infrastruktur Masih Berlangsung
Selain mengurus status pelabuhan, Pemkab Natuna mengusulkan revitalisasi sarana dan prasarana melalui anggaran pemerintah pusat. Nilai anggaran yang diusulkan mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Saat ini, proyek revitalisasi tersebut masih dalam tahap pembangunan. Karena itu, penerbitan kode pelabuhan berjalan beriringan dengan upaya peningkatan infrastruktur pendukung.
Kesiapan infrastruktur menjadi bagian penting dalam mendukung aktivitas perdagangan. Selain fasilitas fisik, eksportir juga membutuhkan layanan administrasi yang menunjang pengiriman barang ke luar negeri.
Pemkab Natuna juga telah membentuk Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Instansi ini berwenang menerbitkan Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin (CoO) bagi barang Indonesia yang akan diekspor.
Menteri Perdagangan meresmikan IPSKA secara serentak melalui kegiatan daring pada 25 Juni 2026. Pembentukan instansi tersebut melengkapi upaya pemerintah daerah menyiapkan layanan administrasi ekspor.
Surat Keterangan Asal merupakan dokumen yang menerangkan negara asal suatu barang ekspor. Dokumen ini mendukung proses perdagangan internasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Cen berharap kode pelabuhan, infrastruktur yang memadai, dan layanan administrasi dapat saling mendukung. Menurut dia, kesiapan tersebut dapat membantu pemanfaatan komoditas unggulan Natuna dan memperkuat konektivitas perdagangan di wilayah perbatasan Indonesia. ANTARA
Baca Juga: DPRD Bersama Polres Natuna Pantau Pelabuhan Rakyat Selat Lampa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







