Alokasi kaveling laut telah dikembalikan. BP Batam akan menyelaraskan pemanfaatan ruang laut dan darat.
BATAM (gokepri) – Alokasi kaveling ruang laut yang pernah diberikan kepada sejumlah badan usaha kini kembali ke BP Batam. Lembaga itu akan mengacu pada masterplan yang mengintegrasikan penataan wilayah darat dan laut untuk menentukan pemanfaatan kawasan ke depan.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan seluruh alokasi yang dipersoalkan telah dikembalikan setelah pihaknya bertemu dengan para pelaku usaha dan pengembang. Pertemuan berlangsung dua hari setelah persoalan kaveling laut mencuat pada awal Agustus.
“Sekarang teman-teman yang pernah mengurus itu sudah mengembalikannya kepada BP Batam,” kata Amsakar saat dikonfirmasi di Batam, Jumat 23 Oktober 2026.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Sebut 373,6 Hektare Laut di Batam Dikaveling
Pengembalian tersebut membuat rencana pemanfaatan kawasan tidak lagi berlanjut berdasarkan alokasi sebelumnya. Namun, BP Batam belum merinci bagaimana status administrasi setiap alokasi akan ditangani setelah kembali ke lembaga tersebut.
Amsakar mengatakan pemanfaatan ruang laut selanjutnya harus mengikuti desain tata ruang BP Batam. Perencanaan itu kini menggabungkan penataan wilayah darat dan laut dalam satu masterplan.
“Masterplan kami ini sudah terintegrasi semua darat dan lautnya,” ujarnya.
Persoalan ini sebelumnya mendorong BP Batam memverifikasi alokasi ruang laut yang pernah diberikan kepada sejumlah badan usaha. Verifikasi tersebut menindaklanjuti arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengenai penertiban praktik pengaplingan laut yang tidak sesuai prosedur.
Dalam proses verifikasi, BP Batam menelusuri badan usaha penerima alokasi, lokasi kawasan, serta titik koordinat ruang laut yang diberikan. BP Batam juga bertemu dengan badan usaha pemegang Pengelolaan Lahan (PL) pada lahan yang belum dibangun atau dikembangkan.
Menurut Amsakar, alokasi ruang laut tersebut terbit dalam rentang 2002 hingga sekitar 2015. Titik-titiknya tersebar di dua kawasan utama, yakni Teluk Tering serta wilayah Simpang Baloi hingga Jodoh.
Rentang penerbitan yang mencapai lebih dari satu dekade membuat penataan ulang perlu bertumpu pada data setiap alokasi dan rencana ruang yang berlaku. Naskah ini belum memuat rincian jumlah alokasi, luas kawasan, maupun status masing-masing titik setelah pengembalian. ANTARA
Baca Juga: BP Batam Benahi Alokasi Pemanfaatan Ruang Laut demi Kepastian Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







