Terdaftar DTSEN Tak Otomatis Membuat Warga Dapat Bantuan

calon mahasiswa mengecek data desil DTSEN sebagai bagian dari persiapan pendaftaran KIP Kuliah 2026.
Warga melakukan pengecekan desil di Jakarta, Rabu (19/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Masuk DTSEN bukan jaminan menerima bantuan. Data itu menjadi dasar penentuan sasaran berbagai program pemerintah.

JAKARTA (gokepri) – Memiliki nama dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) belum berarti seseorang otomatis mendapat bantuan pemerintah. Data itu justru menjadi titik awal bagi pemerintah untuk menemukan warga yang memenuhi kriteria program tertentu.

Kesalahpahaman ini penting diluruskan karena DTSEN memuat data sosial dan ekonomi penduduk dalam satu basis data. Keberadaan seseorang di dalamnya tidak serta-merta mengubah statusnya menjadi penerima bantuan sosial atau penerima manfaat sebuah program.

Baca Juga: Cara Cek Desil DTSEN Sebelum Daftar KIP Kuliah 2026

Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan DTSEN merupakan social registry, yakni basis data yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi penduduk. Berbeda dari daftar penerima bantuan, DTSEN mencatat penduduk berdasarkan identitas dan informasi sosial ekonomi mereka.

“DTSEN ini merupakan registrasi atau database kumpulan semua penduduk Indonesia yang memiliki NIK dan KK,” kata Amalia dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu 9 September 2026.

Karena itu, nama yang tercantum dalam DTSEN belum cukup untuk menentukan seseorang sebagai penerima bantuan. Kementerian atau lembaga yang memiliki program tetap menetapkan kriteria penerima sesuai kebijakan dan kebutuhan masing-masing.

“Daftar penerima program ditentukan oleh masing-masing menteri terkait sesuai kebijakannya,” ujar Amalia.

Gambaran sederhananya, DTSEN berfungsi seperti peta besar yang menunjukkan kondisi sosial ekonomi penduduk. Pemerintah kemudian menggunakan peta tersebut untuk mencari kelompok yang sesuai dengan sasaran sebuah program, sebelum menerapkan persyaratan lain yang berlaku.

Dalam program Sekolah Rakyat, misalnya, kelompok sasaran dapat mengacu pada masyarakat yang berada dalam desil 1 dan 2. Posisi dalam kelompok tersebut tetap bukan jaminan seseorang langsung menerima manfaat karena ada persyaratan tambahan dari kementerian terkait.

Di sinilah peran DTSEN menjadi lebih penting daripada sekadar tempat menyimpan data penduduk. Semakin akurat data yang tersedia, semakin besar peluang pemerintah menemukan keluarga yang sesuai dengan sasaran sebuah program.

Data tersebut juga tidak bersifat permanen karena kondisi sosial ekonomi keluarga dapat berubah. Pendapatan, pekerjaan, komposisi keluarga, hingga kondisi kehidupan seseorang dapat berubah sehingga informasi yang tersimpan perlu terus diperbarui.

Amalia mengatakan masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga data tersebut tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemerintah membutuhkan informasi yang akurat agar keluarga yang membutuhkan tidak luput dari jangkauan program.

“Di balik setiap data, ada nama, ada keluarga, ada yang terus berjuang untuk dijangkau oleh DTSEN,” kata Amalia.

Perubahan data itu juga berkaitan dengan keluarga yang sebelumnya tidak tercatat atau belum terlihat dalam sistem pemerintah. Ketika informasi mereka masuk dan sesuai dengan kondisi lapangan, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk menilai program yang tepat bagi mereka.

Karena itu, pemutakhiran DTSEN menjadi proses yang terus berjalan, bukan pekerjaan sekali selesai. Pemerintah merapikan, memeriksa, dan memperbarui data, sementara masyarakat dapat menyampaikan koreksi ketika informasi mengenai keluarganya tidak sesuai.

Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data dapat menyampaikannya melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia. Cara ini memberi ruang bagi warga untuk ikut memperbaiki informasi yang menjadi bagian dari basis data pemerintah.

Dalam sistem tersebut, BPS mendapat amanah sebagai pengelola DTSEN, sedangkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ikut berperan dalam pemutakhiran, verifikasi, dan validasi. Data sosial ekonomi yang sebelumnya tersebar kemudian dihimpun dan diintegrasikan dalam satu basis data sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

Kementerian dan lembaga selanjutnya dapat memanfaatkan DTSEN sesuai kebutuhan program masing-masing. Data itu dapat menjadi salah satu dasar untuk menentukan sasaran bantuan, intervensi pemerintah, maupun program pelayanan publik lainnya.

Dampaknya mulai terlihat dari pemanfaatan data untuk menemukan keluarga yang sebelumnya belum menerima bantuan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut ada 4.330.417 keluarga penerima manfaat yang sebelumnya tidak pernah menerima bantuan kemudian masuk sebagai penerima setelah DTSEN digunakan.

“Sebanyak 4.330.417 KPM yang sebelumnya tidak pernah menerima bantuan kini menjadi penerima bantuan,” kata Saifullah.

Mereka, menurut Saifullah, mencakup penerima Program Keluarga Harapan, bantuan pangan non-tunai, dan bantuan iuran. Angka tersebut menunjukkan bagaimana konsolidasi data dapat membuka kemungkinan bagi keluarga yang sebelumnya belum terjangkau untuk masuk dalam sasaran program.

Namun, angka itu tidak berarti setiap orang yang tercatat dalam DTSEN akan menerima bantuan. Fungsi utama data tersebut adalah membantu pemerintah mengenali kondisi penduduk dan menyaring calon sasaran berdasarkan aturan yang berlaku pada masing-masing program.

Dengan begitu, DTSEN bukan tiket untuk memperoleh bantuan, melainkan pintu masuk bagi pemerintah untuk mengetahui siapa saja yang ada dan bagaimana kondisi sosial ekonominya. Bagi keluarga yang datanya belum tepat, perubahan kecil pada informasi tersebut dapat menentukan apakah mereka terlihat atau tetap berada di luar jangkauan pemerintah. ANTARA

Baca Juga: Kepri Bebaskan Biaya Perizinan Rumah untuk MBR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait