Naik Helikopter ke Pelantikan KPPS, Dua Pejabat KPU Kena Sanksi

Sidang DKPP menjatuhkan sanksi kepada dua pejabat KPU terkait penggunaan helikopter.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA (gokepri) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan peringatan keras kepada dua penyelenggara pemilu setelah penggunaan helikopter untuk agenda pelantikan KPPS dinilai tidak memenuhi standar etik. Kesibukan pejabat tidak dapat menjadi alasan membebankan fasilitas berbiaya tinggi kepada keuangan negara.

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi’i dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.

Majelis DKPP menyatakan Parsadaan terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: DKPP Pecat Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal

Perkara bermula dari penggunaan helikopter menuju Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, saat pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 25 Januari 2024. Dalam pertimbangannya, majelis menilai tidak terdapat keadaan yang membenarkan penggunaan moda transportasi tersebut.

Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan satu-satunya alasan yang terlihat adalah kebutuhan waktu karena Parsadaan harus menghadiri agenda lain di Provinsi Bengkulu.

“Kepadatan ataupun benturan jadwal kedinasan seorang pejabat tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi beban keuangan publik melalui penggunaan fasilitas yang luar biasa,” kata Raka Sandi.

Menurut majelis, pejabat publik semestinya memilih prioritas yang rasional, menyesuaikan jadwal, mendelegasikan tugas, atau mencari alternatif lain sebelum memakai fasilitas dengan biaya lebih besar.

Majelis menjelaskan penggunaan helikopter dapat dibenarkan apabila terdapat kondisi luar biasa, seperti bencana, wilayah yang benar-benar terisolasi, ancaman keselamatan, atau tahapan pemilu yang tidak dapat ditunda.

Namun, kondisi tersebut tidak terbukti dalam persidangan. Karena itu, alasan penggunaan helikopter dinilai tidak memenuhi asas kepatutan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

DKPP juga menolak alasan Parsadaan yang menyebut perjalanan tersebut turut dihadiri seorang anggota DKPP sehingga dianggap tidak menimbulkan persoalan etik.

“Kehadiran pejabat lembaga penegak etik tidak mengubah tindakan yang semula tidak patut menjadi patut,” ujar Raka Sandi.

Majelis menegaskan tanggung jawab etik melekat pada setiap pejabat secara pribadi dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain yang ikut dalam perjalanan tersebut.

Dalam perkara yang sama, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Abdullah Sapi’i. Majelis menilai anggota KPU Jawa Barat itu tidak profesional dan tidak akuntabel karena ikut menggunakan helikopter tanpa mempertanyakan, mengingatkan, menyampaikan keberatan, atau menawarkan moda transportasi yang lebih wajar.

Abdullah beralasan kehadirannya berkaitan dengan tugas di bidang sumber daya manusia, termasuk pembentukan, pelantikan, pembekalan, dan pengawasan badan ad hoc.

Namun, alasan itu tidak menghapus tanggung jawab etiknya. Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menilai Abdullah menikmati penggunaan fasilitas tersebut, tetapi tidak menunjukkan tanggung jawab ketika persoalan muncul.

“Sikap teradu II demikian ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan atau dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan,” kata Ratna.

Sementara itu, DKPP merehabilitasi nama baik Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno. Majelis menyatakan Bernard tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sehingga tidak dikenai sanksi.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Heddy Lugito bersama anggota majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo itu berlaku sejak dibacakan dan menjadi penegasan bahwa penggunaan fasilitas negara tetap harus memenuhi prinsip kepatutan, akuntabilitas, dan tanggung jawab etik. ANTARA

Baca Juga: Ketua KPU Batam Diberhentikan DKPP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait