Buntut Blackout di Karimun, BAPAN Kepri Laporkan PLN ke Kejari

Ketua BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Pemadaman total (blackout) listrik selama tiga hari yang melanda Pulau Karimun Besar memantik kemarahan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya, adalah Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Provinsi Kepri.

Ketua BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, menyerahkan laporan pengaduan dugaan kelalaian yang dilakukan ULP PLN Tanjungbalai Karimun hingga menyebabkan terjadinya kelumpuhan sendi-sendi kehidupan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Karimun, Jumat 24 Juli 2026.

Laporan itu diterima pegawai pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Karimun.

Ahmad Iskandar Tanjung mengatakan, pemadaman total yang dilakukan PLN Karimun tidak hanya memutus pasokan energi, tetapi juga mematikan roda perekonomian, menghentikan layanan publik esensial, serta menimbulkan kerugian masif yang semestinya dilindungi dan dijamin oleh negara.

“Krisis kelistrikan ini harus dipandang secara fundamental sebagai persoalan hukum dan tanggungjawab pelayanan publik, bukan sekadar gangguan teknis operasional biasa yang dapat diselesaikan hanya dengan menyampaikan permohonan maaf,” ujar Ahmad Iskandar Tanjung.

Kata dia, permintaan maaf dari penyelenggara layanan publik itu hanya bentuk tanggungjawab moral semata. Namun dalam perspektif hukum, permohonan maaf tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum untuk memulihkan kerugian nyata yang dialami oleh masyarakat Kabupaten Karimun.

Menurut dia, kelalaian yang dilakukan pihak PLN terindikasi merampas hak-hak masyarakat selaku konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak memandang ringan insiden ini,” ungkapnya.

Tanjung menyebut, kegagalan sistemik berskala yang dilakukan PLN tanpa penjelasan transparan dinilai sangat mencederai rasa keadilan publik dan membahayakan stabilitas sosial.

“PLN merupakan instansi yang digaji dan hidup dari uang rakyat. Oleh karena itu, transparansi mutlak diperlukan. Jika pemadaman total ini mau diblackout-kan secara keseluruhan, mari kita buka seluas-luasnya tanpa ada yang ditutup-tutupi,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono melalui Kasi Pidsus Dhonny Armandos mengatakan, Kejaksaan Negeri Karimun secara resmi telah menerima pengaduan yang dilayangkan BAPAN Kepri.

“Pengaduan ini dilaporkan secara resmi ke Kejari Karimun, ada poin-poin yang disampaikan, ada pihak pelapor serta dilengkapi cap dan tanda tangan pelapor,” ujar Dhonny.

Dhonny mengatakan, laporan itu nanti akan disampaikan kepada Kepala Kejari Karimun untuk ditindaklanjuti.

“Terkait pengaduan ini, tentu kami menunggu instruksi dari Pak Kajari,” katanya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait