BATAM (gokepri) – Masih banyak pelaut Indonesia bermasalah di luar negeri. Salah satu penyebabnya, berangkat melalui agensi yang tidak resmi.
Kementerian Perhubungan mengingatkan pelaut Indonesia agar bekerja melalui perusahaan penempatan awak kapal atau manning agency yang resmi. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta sengketa ketenagakerjaan di luar negeri.
Peringatan itu muncul karena pemerintah masih menangani berbagai kasus yang berawal dari penempatan pelaut melalui jalur tidak resmi. Selain berisiko menjadi korban perdagangan orang, penyelesaian sengketa juga kerap berlangsung lebih lama.
Baca Juga: Kerja Sama Indonesia-Korea Selatan Selamatkan Delapan Pelaut Korban TPPO
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Samsuddin mengatakan pelaut harus memastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas dan rekam jejak yang baik.
“Kami mengimbau seluruh pelaut memastikan agar berangkat melalui agensi atau manning agency yang sah dan memiliki reputasi baik,” ujar Samsuddin di Batam, Kamis (16/7/2026).
Menurut dia, banyak pelaut tergiur tawaran pekerjaan tanpa memeriksa kredibilitas perusahaan penempatan. Kondisi tersebut meningkatkan risiko menjadi korban TPPO maupun menghadapi persoalan hukum dan ketenagakerjaan di negara tujuan.
Samsuddin menjelaskan, sejumlah kasus yang ditangani pemerintah sulit diselesaikan karena pekerja berangkat tanpa melalui manning agency yang terdaftar dan diakui pemerintah. Akibatnya, proses pendampingan terhadap pelaut menjadi lebih rumit.
Selain memastikan penempatan berlangsung secara legal, setiap kapal yang beroperasi harus diawaki pelaut yang kompeten. Awak kapal juga wajib memiliki sertifikat, dokumen yang sah, dan bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Laut (PKL).
Kementerian Perhubungan terus meningkatkan pencegahan melalui sosialisasi kepada pelaut, masyarakat, dan pemangku kepentingan. Sosialisasi mencakup pemahaman mengenai regulasi pelayaran, termasuk ketentuan di negara tujuan dan wilayah perbatasan.
Pemerintah juga masih menerima banyak pengaduan dari awak kapal Indonesia yang bekerja di luar negeri. Persoalan yang paling sering dilaporkan berkaitan dengan hak ketenagakerjaan.
“Ada banyak aduan kami terima tentang gaji yang terlambat, gaji yang tidak dibayarkan, perpanjangan masa kontrak tanpa pengganti, hingga persoalan pemulangan ke Indonesia setelah kontrak berakhir,” kata Samsuddin.
Untuk memperkuat perlindungan pelaut, pemerintah menerbitkan sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 mengenai tata kelola pekerja laut, serta aturan mengenai Perjanjian Kerja Laut.
Perjanjian tersebut wajib memuat hak-hak dasar awak kapal. Hak itu meliputi jaminan sosial, jam kerja dan waktu istirahat, perlindungan kesehatan, repatriasi, hingga larangan diskriminasi.
Samsuddin menambahkan, setiap manning agency wajib memiliki Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal yang diterbitkan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan. Perusahaan juga harus menjalani audit berkala dan tercatat dalam sistem dokumen pelaut Kementerian Perhubungan.
Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2024. Aturan itu mengatur pengawasan Perjanjian Kerja Laut, termasuk pemenuhan ketentuan gaji pokok minimum bagi awak kapal berbendera Indonesia. ANTARA
Baca Juga: Sepasang Pelaut Tertua China Singgah di Batam, Bagikan Kisah Inspiratif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








