Korupsi Batu Bara Diduga Picu Blackout, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun

pltu suralaya
PLTU Suralaya di Banten. FOTO: PLN

Polri mendalami dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU. Penyidik menelusuri kaitannya dengan pemadaman listrik.

JAKARTA (gokepri) – Dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) diduga berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia. Perkara itu juga ditaksir menimbulkan kerugian negara dan perekonomian nasional sekitar Rp5 triliun.

Dugaan tersebut kini menjadi fokus penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penyidik menelusuri apakah penyimpangan dalam rantai pasok batu bara ikut memengaruhi keandalan pasokan listrik nasional.

Baca Juga: Geledah 12 Lokasi, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Korupsi Tiga BUMN

Kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU pada periode 2018-2026. Penyidikan resmi dimulai setelah perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan pada Jumat (4/7/2026).

Pendalaman perkara kini mengarah pada pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam rantai pasok batu bara.

“Berkaitan dengan blackout tadi, itu memang juga bagian dari obyek yang akan kita lakukan proses penyidikan,” ujar Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026), dikutip dari Kompas.

Totok menjelaskan, penyidik menaikkan status perkara setelah menyelesaikan pengumpulan dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, dan menganalisis alat bukti awal. Hasil penyelidikan dinilai telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi sehingga perkara masuk tahap penyidikan.

Selama penyelidikan, Kortastipidkor menjadwalkan klarifikasi terhadap 34 pihak. Hingga Senin (6/7/2026), sebanyak 16 orang telah dimintai keterangan.

Penyidik juga telah menganalisis sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk memperluas penyidikan dan mencari alat bukti tambahan.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik memperkirakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekaligus kerugian terhadap perekonomian nasional sekitar Rp 5 triliun. Nilai itu masih berupa estimasi awal.

Perhitungan resmi masih menunggu audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasil audit akan menjadi dasar penetapan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus mengatakan penyidik akan terus memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi, apabila didukung alat bukti yang cukup.

Perkara ini disidik menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penerapan pasal-pasal tersebut akan disesuaikan dengan hasil pembuktian selama proses penyidikan. KOMPAS

Baca Juga: Konduktor Putus di Muara Jambi Jadi Kunci Misteri Blackout Sumatera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait