KARIMUN (gokepri.com) – Satuan Lalu Lintas Polres Karimun memberi imbauan kepada orang tua pemilik kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis, di Mapolres Karimun, Rabu 3 Juni 2026.
Kegiatan ini dipimpin personel Satlantas yakni Ipda Suratno, Ipda Ulfah dan Ipda Hambali Ikhsan sebagai langkah preventif untuk menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pemahaman langsung kepada para orang tua agar lebih mengawasi penggunaan kendaraan oleh anak-anaknya.
Khususnya, bagi mereka yang menggunakan knalpot brong yang kerap menimbulkan kebisingan dan keresahan di tengah masyarakat.
Selain imbauan, Satlantas Polres Karimun juga memfasilitasi pembuatan surat pernyataan sebagai bentuk komitmen bersama antara orang tua/wali dan pihak kepolisian untuk tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Akmal Hakim mengatakan, pendekatan persuasif ini diutamakan guna membangun kesadaran kolektif masyarakat.
“Penertiban knalpot brong tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran bersama. Peran orang tua sangat penting untuk mengawasi dan memastikan anak-anak tidak menggunakan kendaraan yang melanggar aturan,” tegasnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Karimun, serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas.
Penulis: Ilfitra







