Imigrasi memperkuat deteksi dini dan intelijen perbatasan untuk mencegah Indonesia menjadi surga bagi pelaku kejahatan siber transnasional.
JAKARTA (gokepri) – Penangkapan 210 warga negara asing yang diduga menjadi pelaku penipuan daring di Batam, Kepulauan Riau, mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi mempertimbangkan evaluasi kebijakan bebas visa bagi negara-negara yang terindikasi sebagai pemasok pelaku kejahatan siber ke Indonesia.
Dari 210 orang yang ditangkap, 125 di antaranya warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar. Penangkapan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, aparat mengungkap kasus serupa di Sentul, Kabupaten Bogor, yang melibatkan 13 warga negara Jepang, serta di Sukabumi dengan 16 warga negara asing dari Tiongkok, Taiwan, dan Malaysia yang diduga hendak menjalankan modus love scamming. Pada hari yang sama, sebanyak 300 warga negara asing juga ditangkap di Jakarta.
Baca Juga: Batam Disusupi Sindikat Scam Internasional, Interpol Bergerak
“Dengan fenomena ini, kami akan melihat lebih jauh ke depan langkah preventif terhadap negara-negara tertentu yang memang menjadi ‘produsen’ para pelaku scammer,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam dalam konferensi pers di Batam, Jumat 8 Mei 2026.
Hendarsam menegaskan bahwa evaluasi bebas visa merupakan langkah terakhir. Prioritas utama adalah memperkuat deteksi dini dan fungsi intelijen, termasuk kemampuan petugas Imigrasi di garis perbatasan darat, laut, dan udara dalam menyaring pelaku lintas batas secara lebih tepat. Evaluasi kebijakan bebas visa baru akan dipertimbangkan jika upaya pencegahan berlapis itu masih belum cukup.
“Jika memang ke depan kami memerlukan evaluasi terkait hal tersebut, maka hal tersebut akan kami lakukan. Imigrasi akan terus meningkatkan kemampuan untuk mengantisipasi fenomena tersebut,” ujar Hendarsam.
Hendarsam mengakui bahwa Imigrasi menghadapi dilema antara dua kepentingan yang sama besarnya: mendorong investasi dan pariwisata di satu sisi, serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara di sisi lain.
“Ada investasi yang harus digalakkan, ada pariwisata yang harus terus dijalankan, tapi di sisi lain keamanan dan kedaulatan negara harus seimbang. Fungsi kami sebagai fasilitator dan penegak hukum akan lebih progresif dan rigid sehingga ke depan hal ini bisa berkurang,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan hasil sinergi antara Imigrasi dan aparat penegak hukum di tingkat pusat maupun daerah. Koordinasi dengan kepolisian menjadi syarat mutlak karena Imigrasi tidak memiliki kewenangan penuh untuk menindak tindak pidana tanpa mekanisme pro justitia.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa gelombang masuknya pelaku scam ke Indonesia bukan fenomena acak. Sejumlah negara seperti Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam sebelumnya telah menggelar pemberantasan besar-besaran terhadap jaringan kejahatan siber di wilayah mereka. Akibatnya, para pelaku berpencar dan mencari negara-negara baru yang pengawasannya lebih longgar, termasuk Indonesia.
“Para pelaku menjadikan Indonesia sebagai destinasi baru, dan kami tidak mau negara kita menjadi safe haven untuk para scammer ini,” tegas Untung.
Pengungkapan kasus di Batam menambah daftar panjang yang sebelumnya telah tercatat di Denpasar, Surabaya, Surakarta, Yogyakarta, Bogor, dan Sukabumi. ANTARA









