Korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat meminta pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk mempercepat pemulihan dan penanganan lingkungan.
BANDA ACEH (gokepri) — Korban banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menggugat pemerintah pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (7/5/2026). Gugatan itu diajukan untuk mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional atas bencana ekologis Sumatera 2025.
Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan, penetapan status bencana nasional dinilai penting untuk mempercepat pemulihan korban, perbaikan fasilitas umum, dan restorasi lingkungan secara terkoordinasi.
Baca Juga: Banjir Produk Pangan Ilegal dari Negara Tetangga
“Korban banjir Sumatera telah mengajukan gugatan tindakan administrasi pemerintahan ke PTUN Jakarta,” ujar anggota Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera, Edy Kurniawan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Banda Aceh, Kamis 8 Mei 2026.
Dalam gugatan itu, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan pemerintah segera menetapkan status bencana nasional. Penggugat juga meminta pemerintah pusat mengambil langkah administratif yang sistematis, mulai dari pemulihan lingkungan, audit perizinan, penataan ruang berbasis mitigasi bencana, hingga penguatan kapasitas mitigasi.
Menurut Edy, gugatan tersebut menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan itu memperluas objek sengketa administrasi negara, termasuk tindakan atau kelalaian pejabat pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menilai respons pemerintah pusat sejak awal bencana memunculkan kritik publik. Edy mencontohkan pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana terkait situasi bencana yang disebut hanya ramai di media sosial, penolakan bantuan asing, hingga penolakan penetapan status bencana nasional.
YLBHI menilai kerusakan infrastruktur akibat banjir dan longsor memperburuk situasi di wilayah terdampak. Putusnya jaringan komunikasi, listrik, dan akses jalan menyebabkan sejumlah daerah terisolasi sehingga distribusi bantuan dinilai tidak optimal.
“Pada aturan ini terdapat pedoman dan mekanisme yang cukup untuk menetapkan status darurat bencana nasional. Tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk menolak dengan dalih anggaran, administrasi birokrasi, maupun politik,” kata Edy.
Kuasa hukum penggugat dari LBH Padang, Alfi Syukri, mengatakan dampak bencana ekologis di tiga provinsi itu masih dirasakan warga hingga kini. Menurut dia, banyak korban masih menghadapi kerusakan lingkungan, kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, serta ketidakjelasan pemulihan pascabencana.
Alfi menyebut gugatan warga negara atau citizen lawsuit diajukan untuk mendesak negara bertanggung jawab memperbaiki tata kelola lingkungan dan perlindungan masyarakat terdampak.
“Penetapan status bencana nasional penting agar pemulihan korban, perbaikan fasilitas umum, dan restorasi lingkungan dapat berjalan serius dan terkoordinasi,” ujar Alfi.
Pandangan serupa disampaikan Direktur LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat. Ia menilai bencana di Sumatera tidak lagi dapat dipandang semata sebagai bencana alam.
Menurut Qodrat, kerusakan lingkungan, tata ruang yang buruk, eksploitasi sumber daya alam, dan lemahnya pengawasan negara menjadi faktor yang memperbesar risiko bencana.
“Yang terjadi hari ini adalah akumulasi kebijakan yang mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup,” kata Qodrat. ANTARA
Baca Juga: Pemko Batam Petakan 17 Titik Banjir, Proyek Fisik Mulai 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









