BP Batam Hadirkan Kepastian Hukum untuk Dunia Usaha dan Masyarakat

BP Batam
Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menandatangani nota kesepahaman kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di Aula Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (28/4/2026). Foto: BP Batam

BATAM (gokepri) – Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam menyimpan risiko sengketa hukum yang tidak kecil. Untuk memitigasi risiko itu, Badan Pengusahaan (BP) Batam menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau sebagai pendamping hukum dalam urusan perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama itu dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso di Aula Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (28/4/2026). MoU mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, negosiasi, hingga mediasi.

Amsakar menegaskan, kepastian hukum menjadi faktor krusial dalam setiap kebijakan pengelolaan dan pembangunan di kawasan Batam. Tanpa fondasi hukum yang kuat, investasi dan program pembangunan kawasan rentan terganggu.

HBRL

Baca Juga: BP Batam Gandeng Komunitas Hidupkan Kawasan New Nagoya

“Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah penting memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di BP Batam,” ujar Amsakar.

Ia mendorong agar MoU segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret. Peran Kejati Kepri, menurutnya, tidak cukup berhenti pada pendampingan saat masalah sudah muncul, tetapi harus masuk lebih awal pada tahap pencegahan.

“Kehadiran Kejati Kepri sebagai mitra strategis sangat penting, tidak hanya dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum, tetapi juga dalam langkah-langkah preventif guna meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menyatakan pihaknya siap menjalankan peran sebagai Jaksa Pengacara Negara, termasuk memberi pertimbangan hukum dan mitigasi risiko atas kebijakan yang diambil BP Batam.

“Kami dapat mendukung sepenuhnya upaya kepentingan hukum negara dalam pengelolaan kawasan oleh BP Batam demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Devy.

Penandatanganan disaksikan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, Anggota/Deputi Administrasi dan Keuangan BP Batam Alexander Zulkarnain, serta Asisten Datun Kejati Kepri Riau Fauzal.

Baca Juga: Misi BP Batam Hijaukan Tanjung Banon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait