Wacana Tarif Selat Malaka Surut di Tengah Kritik

Tarif selat malaka
Menteri Luar Negeri RI Sugiono berbicara dengan media setelah Pernyataan Pers Bersama (Joint Press Statement) dengan Filipina di Jakarta, Kamis (23/4/2026). (ANTARA/Cindy Frishanti)

JAKARTA (gokepri) — Pemerintah menegaskan tidak akan mengenakan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka. Sikap ini merujuk pada ketentuan hukum laut internasional sekaligus meredam kekhawatiran dampak diplomatik dan ekonomi global.

Penegasan itu disampaikan Menteri Luar Negeri Sugiono di Jakarta, Kamis (24/4/2026), merespons wacana pengenaan tarif yang sebelumnya muncul. Indonesia, kata dia, tetap berpegang pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).

Menurut Sugiono, pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan dalam UNCLOS mensyaratkan keterbukaan jalur pelayaran internasional tanpa pungutan di selat strategis. “Indonesia tidak pada posisi untuk memberlakukan tarif di Selat Malaka,” ujarnya.

HBRL

Baca Juga: Pusat Komando Baru Bakamla di Jalur Rawan Selat Malaka

Ia menambahkan, Indonesia mendukung kebebasan pelayaran dan kelancaran lalu lintas laut yang netral serta saling menguntungkan. Prinsip ini menjadi komitmen bersama banyak negara dalam menjaga stabilitas jalur pelayaran global.

Penegasan serupa disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana memungut pajak dari kapal yang melintas di Selat Malaka.

“Itu bukan konteks serius. Kami tidak pernah merencanakan pemungutan pajak,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (25/4/2026).

Purbaya menekankan Indonesia telah meratifikasi UNCLOS dan berkewajiban menjamin kebebasan navigasi. Dalam rezim hukum tersebut, kapal asing berhak melintas, sementara negara pantai wajib menjaga keamanan jalur pelayaran.

Sebelumnya, wacana tarif mencuat setelah pernyataan Purbaya yang ditafsirkan sebagai usulan pungutan. Pernyataan itu memicu respons dari berbagai pihak, termasuk negara kawasan.

Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan, Rabu (22/4/2026), menegaskan pentingnya menjaga Selat Malaka tetap terbuka. “Hak melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut dalam upaya menutup atau mengenakan bea,” ujarnya kepada CNBC.

Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Jalur ini menjadi nadi perdagangan global dan distribusi energi, terutama bagi negara-negara Asia Timur.

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengingatkan, Selat Malaka berbeda dengan Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan dikelola dengan skema tarif. Sebagai selat alami, pengaturannya tunduk pada UNCLOS.

Menurut Hasanuddin, penerapan tarif berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional dan mengganggu reputasi Indonesia. “Risikonya bukan hanya diplomatik, tetapi juga ekonomi,” ujarnya di Jakarta, Jumat.

Ia merujuk Pasal 38 UNCLOS yang menjamin hak lintas transit tanpa hambatan, serta Pasal 44 yang melarang negara pantai menunda pelayaran. Karena itu, kebijakan tarif dinilai berpotensi bertentangan dengan hukum internasional.

Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia Dino Patti Djalal juga mengingatkan dampak luas jika wacana tersebut diwujudkan. Selain merusak kredibilitas Indonesia, langkah itu berpotensi memicu ketegangan regional dan mengganggu stabilitas ekonomi global. “Indonesia sangat bergantung pada UNCLOS sebagai dasar hukum kedaulatan maritim,” ujarnya melalui akun X, Jumat. ANTARA

Baca Juga: KSOP Batam Periksa Insiden Tabrakan Kapal di Selat Malaka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait