KKP menyegel proyek pelabuhan khusus milik perusahaan swasta. Aktivitas tanpa izin dinilai berdampak pada ekosistem pesisir dan tata ruang laut.
LINGGA (gokepri) – Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan sementara kegiatan reklamasi ilegal di Desa Kelumu, Pulau Lingga, Kepulauan Riau. Proyek yang dijalankan PT Harap Panjang itu dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut karena tidak mengantongi izin dasar.
Penyegelan dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, setelah tim Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam memastikan adanya aktivitas penimbunan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Baca Juga: Reklamasi di Pulau Durai Disetop, KKP Segel Lahan Laut PT Multi Dock Perkasa
Kepala PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang menyebut izin tersebut wajib bagi setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap. “Kegiatan ini belum dilengkapi PKKPRL,” ujarnya.
Di lokasi Dusun Penarik, Desa Kelumu, perusahaan memanfaatkan area laut sekitar 0,063 hektare atau sekitar 600 meter persegi. Area ini digunakan sebagai tempat bersandar tongkang untuk mengangkut material seperti pasir dan kerikil.
Menurut Semuel, aktivitas itu merupakan bagian dari pembangunan pelabuhan terminal khusus. Namun, kegiatan tersebut sudah masuk kategori pemanfaatan ruang laut yang memerlukan izin resmi.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang telah diperbarui pada 2025. Regulasi tersebut mengatur pengawasan dan pemanfaatan ruang laut secara ketat, termasuk sanksi administratif bagi pelanggaran.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas reklamasi. Informasi tersebut kemudian diperkuat melalui pemantauan udara menggunakan drone oleh petugas PSDKP.
Sekitar dua pekan setelah laporan diterima, tim melakukan verifikasi lapangan. Hasilnya menunjukkan adanya perubahan garis pantai akibat penimbunan.
Setelah klarifikasi dengan pihak perusahaan, penyegelan pun dilakukan. “Kami cek langsung dan pastikan ada pelanggaran,” kata Semuel.
KKP menilai aktivitas reklamasi tanpa izin berpotensi merusak ekosistem pesisir. Penimbunan dapat mengubah struktur habitat laut, termasuk area biota yang sensitif terhadap perubahan lingkungan.
Selain itu, aktivitas ini juga berdampak pada masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut. Perubahan garis pantai dapat mempengaruhi aktivitas nelayan dan keseimbangan kawasan.
“Dampaknya ke ekosistem dan masyarakat,” ujar Semuel.
Penyegelan bersifat sementara. KKP membuka peluang bagi perusahaan untuk melanjutkan kegiatan setelah melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Namun, pelanggaran yang telah terjadi tetap dikenai sanksi administratif berupa denda. Besaran sanksi belum dirinci, menunggu proses lebih lanjut.
KKP juga menekankan bahwa penindakan ini tidak semata bersifat represif. Pemerintah ingin mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. “Ini juga bentuk edukasi,” kata Semuel. ANTARA
Baca Juga: Tanpa Izin, Proyek Reklamasi Pulau di Batam Dihentikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








