KARIMUN (gokepri) – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan kegiatan reklamasi tanpa izin milik PT Multi Dock Perkasa (MDP) di Pulau Durai, Kabupaten Karimun, Senin, 6 Oktober 2025. Petugas memasang papan penyegelan di lokasi setelah menemukan aktivitas reklamasi tanpa dokumen perizinan ruang laut.
“Kami hentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut yang belum memiliki PKKPRL, hari ini kami segel,” ujar Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, di lokasi.
Langkah itu diambil setelah PSDKP Batam menerima laporan masyarakat dan keluhan nelayan yang khawatir terhadap dampak aktivitas reklamasi di perairan sekitar. Inspeksi yang dilakukan pada 3 Oktober 2025 menunjukkan PT MDP tengah membangun tanggul sementara untuk melindungi area slipway dan jetty di atas lahan laut seluas 0,291 hektare.
Semuel mengatakan, setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). “Kami menindak tegas setiap pelanggaran tanpa izin resmi,” katanya.
Menurutnya, penyegelan akan dibuka setelah perusahaan memiliki izin PKKPRL. Untuk sementara, seluruh kegiatan di area tersebut dihentikan. Pihaknya juga melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap perusahaan, serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut guna memastikan proses perizinan berjalan sesuai aturan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan, ujar Semuel, berkomitmen menegakkan aturan pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan dan berkeadilan. Ia mengingatkan pelaku usaha agar mengurus izin terlebih dulu sebelum membangun di wilayah pesisir. “Pemanfaatan ruang laut harus mematuhi ketentuan hukum dan menjaga keberlanjutan masyarakat pesisir,” ujarnya.
Sementara itu, Humas PT Multi Dock Perkasa, Rispan, mengaku kegiatan yang dilakukan perusahaannya bukan reklamasi, melainkan pembangunan tanggul untuk kebutuhan galangan kapal. “Kami menggali di pinggir pantai, bukan menimbun laut,” katanya.
Rispan menjelaskan, perusahaan sudah mengajukan izin dasar di darat dan sedang memproses izin untuk kegiatan laut. “Rencananya kami membangun galangan kapal nelayan. Kalau ini dianggap reklamasi oleh KKP, kami siap mengikuti aturan pemerintah,” ujar dia. ANTARA
Baca Juga: Tanpa Izin, Proyek Reklamasi Pulau di Batam Dihentikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







