Aliran dana jutaan dolar dari PGN ke Isargas berujung di meja hijau. Jaksa menilai ada penyimpangan sejak awal kesepakatan.
JAKARTA (gokepri) – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp255 miliar.
Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 16 April 2026. Jaksa Agung Nugroho menyebut kerugian itu muncul dari skema pemberian dana kepada Isargas Group yang dinilai tidak sesuai ketentuan. “Kerugian negara terjadi karena dana diberikan tanpa dasar yang sah dan memperkaya sejumlah pihak,” ujar jaksa di persidangan.
Baca Juga: Korupsi Jual-Beli Gas PT PGN, Tiga Rumah Digeledah
Perkara ini berawal dari pertemuan pada Agustus 2017. Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo Tjokrosoebroto bersama Iswan Ibrahim mengajukan kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS.
Dana itu, menurut jaksa, dimaksudkan untuk menutup utang Isargas Group kepada PT Pertamina Gas dan pihak lain. PGN, sebagai perusahaan distribusi gas, bukan lembaga pembiayaan yang memiliki kewenangan menyalurkan pinjaman.
Meski demikian, Hendi disebut menyanggupi usulan tersebut dan meneruskannya di internal PGN. Kesepakatan kemudian diteken pada 2 November 2017, mencakup perjanjian jual beli gas jangka panjang dengan skema pembayaran di muka.
Jaksa menilai sejak awal skema ini bermasalah. Tidak ada pencantuman dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2017–2018. Uji kelayakan atau due diligence juga tidak tersedia.
Selain itu, terdapat larangan jual beli gas secara bertingkat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Larangan ini, menurut jaksa, diabaikan dalam perjanjian tersebut.
Setelah persetujuan direksi, dana sebesar 14,77 juta dolar AS ditransfer ke rekening PT IAE pada 7 November 2017. Dana itu kemudian dipindahkan ke rekening Isargas Group.
Jaksa mengungkap adanya aliran dana lanjutan yang diduga sebagai komisi. Sejumlah Rp5,09 miliar ditukar menjadi 509.400 dolar Singapura dan diserahkan kepada Arso Sadewo.
Uang tersebut kemudian diberikan kepada Hendi sebagai biaya komitmen. “Sebesar 500 ribu dolar Singapura,” kata jaksa.
Selain itu, Hendi disebut memberikan sebagian dana kepada pihak lain, termasuk Yugi Prayanto sebesar 20 ribu dolar AS. Yugi adalah Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan. Isargas Group juga disebut memperoleh manfaat finansial dari skema ini.
Untuk menyesuaikan prosedur, dibuat perubahan administratif dalam dokumen kesepakatan. Amandemen dilakukan untuk mengubah tanggal penyerahan jaminan fidusia.
Langkah ini, menurut jaksa, bertujuan memberi kesan bahwa proses telah memenuhi persyaratan. Padahal, pada saat pencairan dana, sejumlah dokumen penting seperti bank garansi belum tersedia. Praktik ini memperlihatkan adanya rekayasa administratif untuk menutupi kekurangan prosedural dalam transaksi.
Hendi didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. ANTARA
Baca Juga: Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus LNG Pertamina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








