PP Tunas mulai berlaku membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Pemerintah, platform digital, dan orang tua berperan dalam implementasinya.
BATAM (gokepri) – Ery Syahrial ingat betul bagaimana fenomena itu menjalar pelan-pelan. Anak-anak rebahan berjam-jam, mata lekat ke layar, jempol tak henti menggulir konten. Bukan sekadar hiburan—kadang pornografi, kadang kekerasan, kadang judi berkedok permainan. Pemerhati anak Provinsi Kepulauan Riau itu menyebutnya “keracunan konten.”
“Sudah banyak kejadian anak menjadi pelaku maupun korban kejahatan akibat pengaruh negatif dunia digital,” katanya di Batam, Jumat (11/4).
Baca Juga: Jelang PP Tunas Berlaku, TikTok dan Roblox Minta Waktu Tambahan
Kekhawatiran itu kini punya jawaban kebijakan. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak—dikenal sebagai PP Tunas. Berlaku sejak 28 Maret 2026, regulasi ini membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap konten dan platform media sosial berisiko tinggi. Pornografi, kekerasan, cyberbullying, perjudian—semuanya masuk dalam kategori ancaman yang hendak dipagari.
Langkah Indonesia ini mengikuti jejak sejumlah negara. Amerika Serikat lebih dulu menerapkan pembatasan serupa. Australia bahkan melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial sama sekali sejak akhir 2024. Indonesia, menurut Ery, memang terlambat—tapi tetap lebih baik daripada tidak sama sekali.
Respons industri teknologi tak perlu menunggu lama. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan bahwa Meta—induk Facebook, Instagram, dan Threads—bersedia mematuhi ketentuan PP Tunas. Mulai Kamis (9/4), perusahaan asal Amerika Serikat itu mulai membatasi akses anak pada platformnya sesuai ambang usia yang diatur pemerintah Indonesia.
Ini sinyal penting. Selama bertahun-tahun, platform global kerap bernegosiasi panjang dengan regulasi lokal. Kali ini mereka harus patuh.
Namun pertanyaan teknisnya belum tuntas. Ery menyebut belum ada kejelasan soal mekanisme verifikasi usia: apakah anak di bawah 16 tahun dilarang total mengakses media sosial, atau ada pengecualian untuk keperluan tertentu seperti pendidikan dan informasi publik. “Sejauh ini kita belum tahu detail teknis penerapan PP Tunas,” ujarnya.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyambut PP Tunas dengan nada serupa. Baginya, regulasi ini bukan sekadar soal larangan—melainkan tentang memastikan anak tumbuh sebagai generasi tangguh di tengah gempuran digitalisasi. “Substansi PP itu agar jangan sampai ada salah pemanfaatan dari perkembangan era digitalisasi,” katanya.
Tapi Amsakar juga realistis. Negara punya batas. Pemerintah kota bisa menyosialisasikan kebijakan di setiap pertemuan warga dan forum sekolah. Namun begitu pintu rumah tertutup, kendali beralih ke orang tua. “Kami tidak bisa mengintervensi sampai sejauh itu,” kata dia.
Di situlah celah terbesar PP Tunas berada. Regulasi bisa mewajibkan platform memblokir akun anak. Tapi orang tua yang meminjamkan gawai mereka—atau bahkan membuatkan akun atas nama anak—tidak bisa dijerat pasal manapun.
Amsakar menekankan bahwa karakter anak terbentuk oleh empat faktor: lingkungan alam, keluarga, teman sebaya, dan lembaga pendidikan. Keberhasilan PP Tunas, kata dia, sangat bergantung pada kolektivitas. “Harus ada kerja sama antara pemerintah, sekolah, dan orang tua.”
Anak Juga Berhak atas Informasi
Ery mengingatkan satu hal yang kerap luput dari perdebatan soal pembatasan digital: anak bukan hanya objek perlindungan, tapi juga subjek hak. Mereka berhak mengakses informasi yang positif, berhak berekspresi, dan berhak tumbuh melek digital.
Maka PP Tunas, menurutnya, tidak boleh berhenti pada larangan. Pemerintah perlu menyiapkan kanal digital khusus anak—ruang yang aman, konstruktif, dan mendorong kreativitas. Ia juga mendorong skema akun bersama antara orang tua dan anak, agar pengawasan berjalan organik tanpa harus mencabut hak anak sepenuhnya dari dunia digital.
“Ke depan pemerintah harus bisa mengatur teknis pembatasan agar jangan sampai turut membatasi akses digital anak secara keseluruhan,” kata Ery. ANTARA
Baca Juga:
- Mulai 28 Maret 2026, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan
- Australia Mulai Larang Remaja dan Anak Menggunakan Medsos
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








