Puluhan ribu benih bening lobster disita di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi membongkar upaya penyelundupan bernilai miliaran rupiah dengan memanfaatkan arus mudik.
JAKARTA (gokepri) – Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta menangkap lima orang terduga pelaku penyelundupan 37.292 benih bening lobster (BBL) yang hendak dikirim ke Singapura. Penangkapan berlangsung setelah rangkaian penyelidikan sejak pertengahan Maret 2026.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Wisnu Wardana mengatakan para pelaku berinisial SS, VPS, ZK, EP, dan JP. Polisi masih mengejar dua nama lain, yakni IW dan VM alias TE. “Memanfaatkan situasi mudik,” kata Wisnu, Jumat (10/4).
Baca Juga: Kejar-Kejaran di Laut Batam, Benih Lobster Senilai Rp11 Miliar Gagal Diselundupkan
Menurut dia, lonjakan mobilitas penumpang dimanfaatkan untuk menyamarkan pergerakan barang. Benih lobster disimpan dalam koper dan dibawa melalui jalur penerbangan domestik menuju Batam. Dari Batam, barang tersebut direncanakan dikirim ke luar negeri menggunakan kapal.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima tim Reserse Mobile. Polisi kemudian memantau aktivitas di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta.
Pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan SS di area parkir terminal. Ia berada di dalam mobil Mazda dengan satu koper hitam.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Yandri Mono mengatakan koper tersebut berisi benih lobster. Dari situ, penyidikan berkembang.
“Dari SS, kami kembangkan,” ujarnya.
Polisi kemudian menangkap VPS di SPBU Shell kawasan Soewarna. Dari telepon genggamnya, penyidik menemukan percakapan dengan seseorang berinisial ZK yang diduga mengatur pengiriman.
Jejak komunikasi itu membawa polisi ke sebuah warung kopi di kawasan Taman Palem, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, ZK, EP, dan JP diamankan. Kelima orang itu kemudian dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita mencapai 37.292 benih lobster. Rinciannya 36.768 jenis pasir dan 524 jenis mutiara. Nilai ekonominya ditaksir sekitar Rp2 miliar.
Selain itu, polisi menyita tiga kendaraan—Toyota Calya, Mazda, dan Datsun—serta enam telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi jaringan.
Polisi menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Peran masing-masing pelaku serta alur distribusi masih ditelusuri.
Para terduga pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Perikanan, serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukuman maksimal mencapai delapan tahun penjara. ANTARA
Baca Juga: Gibran Desak Perpres Sanksi Penyelundupan Benih Lobster Segera Rampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









