Buron Surat Palsu di Bali Ditangkap di Batam

Kejagung
Tim Kejagung menangkap buron kasus surat palsu di Batam.

Batam (gokepri.com) – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus pembuatan surat palsu pembebasan hutang, Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno. Tri Endang ditangkap di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana umum atas nama Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno. Terpiedana diamankan di Perum Tropicana Residence Blok C-2 Nomor 10-11 Batam,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1/2021).

Leonard menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, Tri Endang merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Ia terjerat dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 miliar.

HBRL

Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

“Terpidana akan dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Selanjutnya akan dibawa Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali guna pelaksanaan eksekusi di Bali,” katanya.

Ia menegaskan, penangkapan terhadap buron atas nama terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno merupakan penangkapan yang kelima dalam tahun 2021.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tegasnya. (wan)

Pos terkait