Pekerjakan TKA Ilegal di Proyek PLTU Batam, PT SBI Kena Denda Rp 330 Juta

PT Shanghai Baoye Indonesia
Petugas Satuan Tugas Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau memeriksa dokumen tenaga kerja asing di lokasi proyek, Batam, Kepulauan Riau. Satgas mendenda PT Shanghai Baoye Indonesia (PT SBI) sebesar Rp 330 juta setelah inspeksi mendadak pada 26–27 Maret 2026 menemukan 29 TKA asal Tiongkok bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di proyek PLTU Pulau Setokok, kawasan industri Batamindo.​​​​​​​​​​​​​​ Foto: Disnakertrans Kepri

TANJUNGPINANG (gokepri) – Satuan Tugas Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau mengenai sanksi denda administratif Rp 330 juta kepada PT Shanghai Baoye Indonesia (SBI) karena mempekerjakan 29 TKA asal Tiongkok tanpa dokumen resmi di proyek pembangkit listrik di Batam.

Denda itu kini dalam proses pembayaran melalui rekening Kementerian Keuangan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), setelah PT SBI menandatangani surat pernyataan kesediaan membayar yang diserahkan kepada Satgas Pengawasan TKA.

Sekretaris Disnakertrans Kepri sekaligus Ketua Satgas Pengawasan TKA, John Barus, menyatakan kasus ini terungkap dari inspeksi mendadak yang digelar pada 26–27 Maret 2026 di lokasi PT SBI, subkontraktor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pulau Setokok di kawasan industri Batamindo, Kota Batam.

HBRL

Baca Juga: KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi di Pulau Setokok Batam

Dalam inspeksi itu, petugas menemukan 29 TKA berkewarganegaraan Tiongkok bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) — dokumen wajib yang harus dikantongi perusahaan sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

“Pengakuan mereka, ada yang baru datang, sebagian lainnya sudah bekerja satu sampai tiga bulan di PT SBI,” ungkap John saat dihubungi di Tanjungpinang, Jumat (4/4/2026).

John mengingatkan seluruh perusahaan pengguna TKA di Kepulauan Riau agar tertib administrasi, termasuk memenuhi kewajiban membayar retribusi RPTKA. TKA yang terbukti bekerja tanpa dokumen resmi dapat dideportasi dan masuk daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat bekerja kembali di Indonesia.

John juga menegaskan perusahaan wajib memastikan TKA mengalihkan pengetahuan kepada tenaga kerja pendamping dari Indonesia, termasuk kewajiban belajar bahasa Indonesia. “TKA juga harus belajar bahasa Indonesia,” kata John. ANTARA

Baca Juga: Bagaimana Perjalanan PSN dan FTZ di Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Pos terkait