Delapan Travel Haji Raup Rp40 Miliar dari Korupsi Kuota, KPK Tambah Tersangka

Yaqut ditahan
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas. (internet)

JAKARTA (gokepri) — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, yakni Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Idham. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

KPK mengungkap keduanya bersekongkol dengan oknum pejabat Kementerian Agama untuk mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour. Kuota haji tambahan yang semestinya terbagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus, diubah menjadi 50 berbanding 50 persen.

“Kedua tersangka bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026).

HBRL

Baca Juga: Jalur Cepat Haji di Meja Menteri

Untuk memperoleh kuota itu, Ismail Idham menyuap oknum pejabat Kementerian Agama sebesar US$ 30.000 dan US$ 5.000, serta 16.000 riyal Saudi. Maktour meraup keuntungan ilegal sebesar Rp 27,8 miliar pada 2024. Sementara itu, Asrul Azis menyerahkan US$ 406.000 kepada pihak yang sama.

“Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total Rp 40,8 miliar,” ujar Asep.

Oknum pejabat Kementerian Agama yang dimaksud adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asep menyebut penerimaan uang oleh Ishfah dan Hilman diduga merupakan representasi dari Yaqut selaku menteri agama saat itu.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gus Alex dan Yaqut sebagai tersangka dan menahan keduanya. Dalam pengembangan penyidikan ini, KPK juga masih mencari alat bukti terhadap pihak lain yang diduga terlibat namun belum berstatus tersangka. ANTARA

Baca Juga: Ikhtiar Menghadapi Kemarau Panjang di Kepri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait