KPK: Modus Korupsi Kepala Daerah Berulang dalam OTT 2025–2026

Kepala daerah korupsi
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Suap proyek hingga jual beli jabatan masih mendominasi pola perkara.

JAKARTA (gokepri) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pola dugaan tindak pidana korupsi oleh kepala daerah cenderung berulang dalam operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2025 hingga 20 Maret 2026. Dari sedikitnya 10 kepala daerah yang terjaring, modus yang muncul relatif serupa.

KPK menilai praktik tersebut tidak hanya berkaitan dengan celah sistem, tetapi juga persoalan integritas individu penyelenggara negara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pola korupsi yang terungkap dalam sejumlah OTT menunjukkan kecenderungan yang sama dari waktu ke waktu. “Polanya serupa, dan modus yang sama kerap terjadi atau berulang,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (20/3/2026).

HBRL

Baca Juga: Rencana Impor 105 Ribu Mobil Desa, KPK Diminta Turun Tangan

Ia menjelaskan, modus yang paling sering ditemukan meliputi suap terkait proyek pemerintah, pemerasan, jual beli jabatan, serta penerimaan gratifikasi. Praktik-praktik tersebut umumnya berkaitan langsung dengan kewenangan kepala daerah dalam pengelolaan anggaran dan birokrasi.

Menurut Budi, jika ditarik benang merah, berbagai kasus tersebut bermuara pada penyalahgunaan kewenangan. Dalam banyak perkara, kewenangan yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Hal ini menunjukkan bahwa celah korupsi tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada integritas individu yang menjalankannya,” kata dia.

Data KPK menunjukkan, sepanjang 2025 hingga 20 Maret 2026, terdapat 10 kepala daerah yang terjaring OTT dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda-beda.

Pada 2025, KPK menetapkan sejumlah kepala daerah sebagai tersangka, antara lain Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Sementara itu, pada periode awal 2026 hingga 20 Maret, kepala daerah yang terjaring OTT meliputi Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

KPK memandang deretan penindakan tersebut sebagai peringatan bagi kepala daerah lainnya, khususnya yang terpilih dalam Pilkada 2024. Penindakan tidak hanya dimaksudkan sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya pencegahan melalui efek jera.

Budi menegaskan, perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek tata kelola pemerintahan, tetapi juga pada kualitas kepemimpinan di daerah.

“Tidak hanya memperkuat tata kelola, tetapi juga membangun kepemimpinan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya. ANTARA

Baca Juga: Modus Pemerasan THR Bupati Cilacap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait