Speedboat tanpa awak yang mengangkut rokok ilegal ditemukan kandas di hutan bakau. Potensi kerugian negara mencapai Rp835 juta.
BATAM (gokepri) — Bea Cukai Batam mengamankan sebanyak 1,12 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang ditemukan di dalam sebuah speedboat kandas di Pulau Panjang, Kepulauan Riau. Barang kena cukai ilegal tersebut diperkirakan bernilai lebih dari Rp1,6 miliar.
Penindakan bermula dari hasil observasi dan analisis petugas terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Pulau Panjang pada Kamis sore, 12 Maret 2026. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Berantas Rokok Ilegal Lewat Operasi Gempur
Dalam penyisiran itu, petugas menemukan sebuah speedboat tanpa awak yang berada di area hutan rawa bakau. Kapal tersebut kemudian dievakuasi dan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan muatan di dalamnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 75 karton rokok merek H-Mind sebanyak 640 ribu batang dan 40 karton rokok merek OFO-Bold sebanyak 480 ribu batang. Total keseluruhan mencapai 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp1.663.200.000. Sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya cukai ditaksir sebesar Rp835.520.000.
“Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal,” kata Agung dalam keterangan resmi, Senin.
Ia menjelaskan peredaran barang kena cukai ilegal, terutama melalui jalur laut, masih menjadi perhatian karena memanfaatkan celah pengawasan di wilayah perairan. Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat melalui patroli dan analisis intelijen.
Menurut Agung, praktik peredaran rokok ilegal juga berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri yang mematuhi ketentuan cukai. Selain itu, keberadaan barang ilegal di pasaran dapat merugikan konsumen.
Penindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Bea Cukai Batam menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini untuk mengungkap pihak yang terlibat dalam distribusi barang ilegal tersebut.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi barang kena cukai ilegal. Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. “Sinergi dengan masyarakat menjadi unsur penting dalam mendukung pengawasan,” ujar Agung.
Baca Juga: 25 Kontainer Limbah B3 Direekspor, Bea Cukai Batam Masih Kejar 889 Kontainer Ilegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









