25 Kontainer Limbah B3 Direekspor, Bea Cukai Batam Masih Kejar 889 Kontainer Ilegal

Limbah elektronik batam
Kontainer bermuatan limbah elektronik B3 dipulangkan ke negara asal melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Selasa (20/1/2026). Dok. Bea Cukai Batam

BATAM (gokepri) — Bea Cukai Batam mengirim kembali 25 kontainer bermuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Pelabuhan Batu Ampar. Namun, ratusan kontainer serupa masih tertahan di Batam.

Hingga Selasa (27/1/2026), Bea Cukai mencatat sedikitnya 914 kontainer terindikasi berisi limbah B3 milik tiga perusahaan. Dari jumlah itu, baru 49 kontainer yang mendapat izin reekspor dan 25 kontainer benar-benar sudah dikirim kembali ke negara asal.

Sebanyak 21 kontainer terakhir milik PT Logam Internasional Jaya dikirim pekan ini. Sebelumnya, empat kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia lebih dulu direekspor.

Baca Juga: Empat Kontainer Limbah Elektronik Dipulangkan ke Negara Asal

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan pihaknya terus mendesak perusahaan agar segera menuntaskan kewajiban reekspor. Limbah B3 dilarang masuk ke Indonesia karena berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan.

“Dari 914 kontainer, masih ada 889 yang belum diajukan reekspornya. Kami terus mendorong perusahaan agar segera mengurus pengembaliannya,” kata Evi.

Ia merinci, PT Esun Internasional Utama Indonesia memiliki 386 kontainer. Sebanyak 19 kontainer telah diajukan reekspor, empat di antaranya sudah dikirim kembali, sementara sisanya masih dalam proses. PT Logam Internasional Jaya tercatat memiliki 412 kontainer, dengan 21 kontainer telah direekspor seluruhnya.

Sementara itu, PT Batam Batery Recycle Industries memiliki 116 kontainer. Sembilan kontainer telah diajukan reekspor dan kini dalam tahap pengeluaran dari pelabuhan.

Bea Cukai Batam mengapresiasi perusahaan yang kooperatif, tetapi menegaskan penanganan limbah B3 tidak bisa ditunda. Penumpukan kontainer tidak hanya meningkatkan biaya logistik, tetapi juga memperbesar risiko lingkungan di kawasan pelabuhan.

Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, Bea Cukai berkoordinasi dengan BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup. Pemerintah ingin memastikan Batam tidak menjadi pintu masuk limbah berbahaya dari luar negeri, seiring posisinya sebagai salah satu pelabuhan internasional tersibuk di Indonesia.

Baca Juga: Dampak Ratusan Kontainer Limbah B3 Mengendap di Pelabuhan Batu Ampar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait