Tuntutan mati terhadap seorang anak buah kapal dalam kasus sabu dua ton memicu sorotan DPR. Jaksa mengaku keliru, Kejaksaan menjadikannya bahan evaluasi.
JAKARTA (gokepri) – Ruang rapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3) siang dihadiri petinggi Kejaksaan Negeri Batam. Sejumlah anggota dewan menyoroti satu perkara narkotika besar yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Di hadapan para legislator, seorang jaksa muda menyampaikan pengakuan yang jarang terdengar dalam forum resmi parlemen: permohonan maaf atas kesalahan dalam penanganan perkara.
Jaksa tersebut adalah Muhammad Arfian. Ia merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya membacakan tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon, dalam kasus penyelundupan sekitar dua ton sabu. Kasus itu sempat menyita perhatian publik karena besarnya barang bukti serta perdebatan mengenai peran para terdakwa dalam jaringan tersebut.
Baca Juga:
- Vonis Lima Tahun untuk ABK Sea Dragon
- Dua ABK Kapal Sea Dragon Divonis Penjara Seumur Hidup
- Saya Dijebak: Pengakuan Kapten Kapal Sea Dragon yang Divonis Penjara Seumur Hidup
Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Arfian mengakui adanya kekeliruan dalam proses penanganan perkara yang ditanganinya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” kata Arfian di kompleks parlemen, Jakarta.
Arfian datang tidak sendiri. Ia hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma serta sejumlah jaksa lainnya untuk menjelaskan konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut. Penjelasan itu disampaikan setelah muncul kritik dari sejumlah anggota DPR terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi.
Menurut Arfian, kesalahan dalam penanganan perkara itu juga telah mendapat perhatian dari internal Kejaksaan. Ia menyebut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap dirinya.
“Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Akan menjadi bahan koreksi bagi kami,” ujarnya.

Kasus yang menyeret Fandi Ramadhan bermula dari pengungkapan penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang diduga melibatkan jaringan narkotika internasional. Dalam perkara tersebut, Fandi disebut sebagai salah satu awak kapal yang terlibat dalam operasi pengangkutan narkotika menggunakan kapal Sea Dragon.
Namun, penerapan tuntutan pidana mati terhadap Fandi memicu perdebatan. Sebagian pihak mempertanyakan apakah peran seorang anak buah kapal dalam jaringan narkotika setara dengan aktor utama atau bandar yang mengendalikan distribusi narkoba.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penerapan hukum dalam perkara itu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Menurut dia, para tersangka dalam kasus tersebut memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda.
“Tuntutan terhadap yang layer ke sekian, Fandi ini adalah hukuman mati. Rakyat mempertanyakan bagaimana implementasi hukum kasus itu. Kadar kesalahannya berbeda jauh, kok tuntutannya sama?” kata Habiburokhman.
Ia menjelaskan bahwa politik hukum Indonesia saat ini masih mempertahankan hukuman mati, tetapi penerapannya dilakukan secara sangat selektif. Biasanya, hukuman itu ditujukan kepada pihak yang dianggap memiliki tanggung jawab paling besar dalam jaringan narkotika.
“Tapi kita juga harus melihat gradasi peran. Hukuman mati itu biasanya untuk bandar atau pihak yang paling bertanggung jawab,” ujarnya.
Meski mengkritik konstruksi tuntutan yang diajukan jaksa, Habiburokhman menyatakan Komisi III menerima permohonan maaf yang disampaikan Arfian. Ia juga berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi jaksa yang masih relatif muda dalam menjalankan tugas penuntutan.
“Kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju karirnya,” kata dia.

Sorotan DPR terhadap perkara ini sebelumnya sudah muncul beberapa hari sebelumnya. Pada Kamis, 26 Maret, Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa jaksa di Kejaksaan Negeri Batam agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke publik.
Ia menuding ada jaksa yang sempat menyampaikan bahwa DPR melakukan intervensi terhadap perkara tersebut. Pernyataan itu, menurut dia, perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai proses penegakan hukum.
Penjelasan Pengadilan Negeri Batam
Pengadilan Negeri Batam menegaskan putusan terhadap enam awak kapal Sea Dragon Tarawa murni berdasar fakta persidangan. Perbedaan hukuman disebut mencerminkan peran masing-masing terdakwa dalam jaringan penyelundupan narkotika hampir dua ton.
Pengadilan membantah adanya intervensi atau tekanan dari pihak luar dalam proses pengambilan keputusan. “Tidak ada tekanan apa pun. Kami adalah lembaga yudikatif. Komisi III adalah mitra dalam fungsi pengawasan, mereka hanya memantau,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (10/3).
Perkara ini melibatkan enam awak kapal yang didakwa terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir dua ton. Mereka terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand yang bekerja di kapal yang sama.
Majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda kepada para terdakwa. Perbedaan hukuman itu, menurut pengadilan, didasarkan pada peran masing-masing dalam tindak pidana yang didakwakan.
Fandi Ramadhan yang bertugas sebagai masinis kapal dijatuhi pidana penjara lima tahun. Sementara Leo Candra Samosir yang bertindak sebagai juru mudi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Terdakwa lain, Teerapong Lekpradube, juga berperan sebagai juru mudi dan divonis 17 tahun penjara.
Adapun tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman paling berat, yakni pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah Hasiholan Samosir selaku kapten atau nakhoda kapal, Richard Halomoan Tambunan sebagai chief officer, serta Weerapat Phongwan yang menjabat kepala kamar mesin.
Menurut Vabiannes, majelis hakim menilai seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Ia mengatakan banyak pihak memberikan pendapat mengenai putusan yang dijatuhkan. Namun majelis hakim, menurutnya, memiliki pemahaman menyeluruh terhadap konstruksi hukum perkara setelah memeriksa keterangan saksi, alat bukti, serta peran masing-masing terdakwa.
“Majelis hakim yang memahami secara utuh konstruksi hukum yang terbentuk selama proses persidangan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan kapal Sea Dragon yang mengangkut sabu pada Mei 2025. Aparat menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang mencapai 1,9 ton.
Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam sejak Oktober 2025. Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa pada awal Maret 2026.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjerat para terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa juga mencantumkan dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dalam undang-undang yang sama.
Selain soal perbedaan hukuman, muncul pula perbincangan mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru. Namun menurut Vabiannes, ketentuan tersebut tidak serta-merta diterapkan dalam perkara narkotika.
“Untuk kasus tertentu seperti narkotika dan terorisme yang mengancam negara, ketentuan yang menguntungkan terdakwa dalam KUHAP Baru tidak otomatis diterapkan. Kalau dilihat dari amar putusan, tidak ada penggunaan KUHAP Baru dalam perkara ini,” katanya.
Kasus penyelundupan sabu hampir dua ton ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang ditangani pengadilan di Batam dalam beberapa tahun terakhir. ANTARA
Baca Juga: Pleidoi Ditolak, ABK Kasus 2 Ton Sabu Tetap Dituntut Mati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









