Saya Dijebak: Pengakuan Kapten Kapal Sea Dragon yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Kapal Sea Dragon
Terdakwa Hasiolan Samosir (tengah), kapten kapal Sea Dragon Tarawa, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (9/3/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam perkara penyelundupan sekitar 1,9 ton narkotika jenis sabu. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada kapten kapal Sea Dragon Tarawa, Hasiolan Samosir (54). Terdakwa mengaku dijebak oleh seseorang bernama Jackie Tan yang kini buron.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis tersebut pada Senin siang, 9 Maret 2026, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir dua ton.

Ketua majelis hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

HBRL

Baca Juga: 

“Tindakan yang meringankan tidak ada. Maka majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa,” kata Tiwik saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan sabu dalam jumlah sangat besar yang diduga dibawa menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa. Dalam perkara tersebut, aparat menemukan barang bukti sabu seberat sekitar 1,9 ton yang dikemas dalam puluhan kardus.

Jumlah tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu perkara penyelundupan narkotika terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di wilayah Kepulauan Riau.

Namun di hadapan majelis hakim, Hasiolan Samosir menolak tuduhan bahwa ia mengetahui muatan narkotika tersebut. Ia menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas sebagai kapten kapal dan mengaku menjadi korban dari sebuah rencana yang disebutnya telah disusun oleh pihak lain.

Dalam persidangan, Hasiolan menyebut nama Jackie Tan sebagai sosok yang diduga berada di balik kasus tersebut. Jackie Tan kini disebut berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Saya dijebak. Saya naik ke kapal dari Surabaya. Waktu itu kapal masih bernama MV Aqua Star dan memiliki dokumen pelayaran resmi menuju Batam,” kata Hasiolan di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan kapal tersebut berangkat dari Surabaya dengan dokumen resmi. Setelah tiba di Batam, kapal menjalani proses docking di kawasan Tanjunguncang.

Dalam proses docking itu, menurut Hasiolan, kapal diduga mengalami sejumlah perubahan. Nama kapal disebut berganti menjadi MV North Star dan warna kapal juga diubah.

Pengurusan proses docking tersebut, kata dia, ditangani oleh dua orang yang disebutnya bernama Ali dan Woli. Keduanya disebut bekerja sebagai karyawan agen kapal PT Washa Indonesia Berlayar.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaan terdakwa dalam persidangan. Namun majelis hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan jaksa tetap terpenuhi.

Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat memanas. Sejumlah anggota keluarga terdakwa langsung memprotes putusan majelis hakim.

Istri terdakwa bahkan berteriak di ruang sidang. Ia menyatakan suaminya tidak bersalah dan hanya menjadi korban dalam perkara tersebut.

“Tidak ada keadilan di persidangan ini. Suami saya tidak bersalah. Dia hanya korban,” teriaknya.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan telah terbukti berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta persidangan.

Perkara ini melibatkan enam terdakwa yang terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand. Mereka adalah Fandi Ramadhan, Hasiolan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan.

Dalam rangkaian persidangan yang berlangsung sejak awal Maret 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda kepada para terdakwa.

Hasiolan Samosir selaku kapten kapal dan Richard Halomoan Tambunan yang menjabat sebagai chief officer sama-sama divonis penjara seumur hidup.

Sementara Leo Chandra Samosir yang bertugas sebagai anak buah kapal dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Vonis paling ringan diterima Fandi Ramadhan yang sebelumnya sempat menjadi sorotan di media sosial. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026, ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Adapun dua terdakwa warga negara Thailand juga menerima putusan berbeda dalam sidang yang berlangsung Jumat, 6 Maret 2026. Teerapong Lekpradub dijatuhi hukuman 17 tahun penjara, sedangkan Weerapat Phongwan divonis penjara seumur hidup. Pihak terdakwa menyatakan menolak putusan tersebut dan berencana mengajukan banding.

Baca Juga: Tersangka Kasus Sabu 2 Ton Menangis, Warga Luapkan Amarah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait