BATAM (gokepri) — Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 353 keping liquid cartridge rokok elektrik yang mengandung etomidate dari Malaysia ke Batam. Tiga orang ditangkap di Pelabuhan Harbour Bay.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricilia Ohei mengatakan barang tersebut dibawa masuk melalui jalur penyeberangan internasional. Tiga pelaku berinisial SU, LI, dan RO diamankan setibanya di Batam.
Ratusan keping vape itu disembunyikan dengan cara diikatkan ke tubuh pelaku agar lolos pemeriksaan. “Barang bukti vape etomidate itu berasal dari Malaysia,” kata Nona dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis 12 Februari 2026.
Baca Juga: Temuan Beruntun Vape Anestesi
Petugas Bea Cukai bersama penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri menghentikan upaya penyelundupan tersebut saat pemeriksaan di pelabuhan.
Kepala Bagian Operasi Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Felix Mauk menyebut ketiga tersangka diduga masih satu jaringan dengan pengedar vape etomidate yang terungkap pada 2025. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tahun sebelumnya.
Polisi memantau pergerakan jaringan tersebut sejak 2025 dan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menganalisis pola keberangkatan pelaku ke Malaysia sebelum kembali ke Batam.
Etomidate kini masuk narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 serta Permenkes Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan psikotropika.
Sepanjang 2026, ini menjadi pengungkapan kedua. Pada 22 Januari lalu, polisi menyita 43 keping vape etomidate dari tersangka MA alias M (38).
Selama 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri mencatat penindakan terhadap 5.918 keping etomidate. Angka itu menunjukkan peredaran zat ini masih menjadi perhatian serius di wilayah perbatasan seperti Batam.
Baca Juga: Sepertiga Vape Ilegal di Singapura Tercemar Obat Bius Etomidate
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









