BATAM (gokepri) – Singapura mengambil langkah tegas terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape. Singapura akan memperlakukan pelanggaran terkait vape setara dengan narkoba, menyusul temuan kandungan zat berbahaya dalam perangkat ilegal.
Langkah ini diikuti operasi lapangan. Petugas Otoritas Kesehatan (HSA) menyamar dengan pakaian santai di kawasan Central Business District (CBD), Rabu (20/8), dilansir dari Channel News Asia. Dalam dua jam, mereka menangkap 15 pengguna vape, sebagian di area khusus merokok, sebagian lagi di lokasi tak terduga seperti tangga parkiran.
Beberapa orang yang ditangkap tampak kaget, namun tetap menyerahkan perangkat vape dan mencatat identitas. Ada pula yang keberatan saat aksinya terekam kamera media. Sehari sebelumnya, tiga orang juga ditangkap di kawasan Haji Lane. Total, 18 orang terjaring dalam dua hari, dengan 82 perangkat vape disita, termasuk 62 batang pemanas.
Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan, hukuman lama tidak lagi cukup. “Selama ini vaping diperlakukan seperti tembakau, paling hanya denda. Itu tidak lagi memadai. Kami akan memperlakukannya sebagai masalah narkoba,” katanya dalam pidato kenegaraan, Minggu (18/8).
Di Singapura, membeli, menggunakan, atau memiliki vape bisa didenda hingga S$2.000 atau sekitar Rp25 juta. Sementara mengimpor, mendistribusikan, atau menjualnya termasuk tindak pidana. Hukuman akan semakin berat jika perangkat mengandung zat berbahaya.
Otoritas kesehatan menemukan sepertiga dari vape ilegal yang disita mengandung etomidate, obat bius untuk induksi sedasi. Penyalahgunaan zat ini berisiko menimbulkan halusinasi hingga kerusakan organ permanen.
Pemerintah kini mengusulkan etomidate dikategorikan narkotika di bawah Misuse of Drugs Act (MDA). Dengan aturan baru, pengguna vape bercampur etomidate akan menghadapi sanksi sekeras pemakai kokain, termasuk rehabilitasi wajib dan penjara minimal satu tahun untuk pelanggar berulang.
“Kami sudah melarang vape, tapi orang masih mencoba menyelundupkan dan mencari celah hukum,” ujar Wong. CHANNEL NEWS ASIA, BLOOMBERG
Baca Juga: Polda Kepri Waspadai Peredaran Vape Etomidate
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









