Kejar-Kejaran di Laut Batam, Benih Lobster Senilai Rp11 Miliar Gagal Diselundupkan

Benih lobster batam
Tim gabungan dari Bea Cukai Kanwil Kepri, Koderal IV Batam, dan PSDKP Batam merilis kegiatan penggagalan penyelundupan 104.082 benih bening lobster (BBL) senilai Rp11 miliar, di Batam, Kepri, Rabu (4/2/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

BATAM (gokepri) — Petugas gabungan Bea Cukai Kepulauan Riau dan TNI AL menggagalkan penyelundupan 104.082 benih bening lobster (BBL) senilai Rp11 miliar di perairan Pulau Teluk Bakau, Kota Batam. Aksi ini diwarnai kejar-kejaran dan perlawanan di laut sebelum kapal pelaku kandas.

Penindakan dilakukan setelah Bea Cukai Kepri menerima informasi dan melakukan pemantauan bersama Koderal IV Batam serta PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dugaan penyelundupan sumber daya kelautan Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kepri, Sodikin, menjelaskan penyelundupan dilakukan menggunakan kapal cepat jenis high speed craft (HSC) bermesin empat Yamaha 200 PK yang bergerak dari Kabupaten Karimun.

HBRL

Baca Juga: Gibran Panen Perdana Lobster di Batam, Dorong Industrialisasi Perikanan

“Kapal patroli kami mendekati HSC tersebut. Saat itu terjadi perlawanan dari kapal penyelundup,” kata Sodikin di Batam, Rabu 4 Februari 2026.

Menurut dia, para pelaku melempar kotak gabus berisi benih lobster ke arah kapal patroli. Sambil meningkatkan kecepatan, kapal tersebut berupaya melarikan diri dengan haluan mengarah ke Malaysia.

Petugas gabungan kemudian melakukan tindakan terukur dan peringatan demi keselamatan bersama. Upaya tersebut membuat kapal penyelundup akhirnya kandas di wilayah Kabupaten Karimun.

Meski sempat berusaha mengoperasikan kembali kapalnya untuk melarikan diri, HSC tersebut kembali kandas di Pulau Teluk Bakau, Batam.

“Mereka melarikan diri dan berhasil mengkandaskan kapal di Pulau Teluk Bakau,” ujar Sodikin.

Setelah kapal kandas, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan 21 kotak gabus berisi total 104.082 benih bening lobster.

Sodikin menyebut perbuatan tersebut melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, serta Pasal 87 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Wakil Komandan Koderal IV TNI AL, Laksamana TNI Ketut Budiantara, menegaskan aparat penegak hukum berkomitmen melindungi kekayaan alam Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga.

Menurut dia, penggagalan penyelundupan ini menunjukkan sinergi aparat dalam menjaga wilayah perairan Kepri dari praktik ilegal.

“Semoga penegakan hukum ini memberi efek jera dan pelaku tidak lagi mencoba melakukan kegiatan melanggar hukum,” katanya.

Seluruh benih bening lobster hasil penindakan tersebut selanjutnya diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam untuk dibudidayakan. ANTARA

Baca Juga: Kargo Pesawat Jadi Modus Selundupkan Benih Lobster

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait