Tertipu Situs Bank Palsu di Google, Pengusaha Batam Rugi Miliaran

Penipuan kerja paruh waktu
Ilustrasi

BATAM (gokepri) — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyelidiki kasus penipuan melalui situs perbankan palsu yang merugikan seorang pengusaha Batam hingga miliaran rupiah. Korban terjebak setelah mengakses tautan yang muncul di hasil teratas pencarian Google.

Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menerima laporan kasus tersebut pekan lalu. “Kami menerima laporan polisiannya pekan lalu,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari saat dikonfirmasi di Batam, Minggu 1 Februari 2026.

Arif menjelaskan, korban merupakan pengusaha di Kota Batam yang tanpa sadar mengakses situs perbankan palsu. Tautan tersebut tampak meyakinkan karena menyerupai alamat resmi bank swasta yang biasa digunakan korban.

HBRL

Baca Juga: Kerugian Korban Kasus Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita Capai Rp18,4 Miliar

Menurut Arif, korban mengira situs itu resmi karena muncul di posisi teratas hasil pencarian Google. “Korban ini mengakses link perbankan yang biasa digunakannya, ternyata website tersebut palsu cuma mirip tulisannya,” ujarnya.

Tanpa curiga, korban kemudian melakukan transaksi dan memasukkan data perbankan, termasuk ID dan kata sandi. Beberapa waktu kemudian, korban menyadari adanya transaksi mencurigakan di rekeningnya. Uang miliaran rupiah di rekening tersebut terkuras.

Penyidik yang menerima laporan langsung melakukan penelusuran. Hasil sementara menunjukkan pelaku bergerak cepat setelah menarik dana korban. Uang tersebut dipecah dan dipindahkan ke sejumlah rekening lain hanya dalam hitungan menit, sehingga menyulitkan pelacakan.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Kepri juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Koordinasi dilakukan untuk menindaklanjuti keberadaan situs palsu yang sempat muncul di daftar teratas pencarian Google.

“Kasus ini sudah kami koordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital agar situs teratas di pencarian Google tersebut diverifikasi lebih lanjut,” kata Arif.

Saat ini penyidik masih meminta keterangan dari pelapor sebagai bagian dari pendalaman kasus. Selain dugaan pelanggaran ilegal akses, polisi juga mencatat adanya unsur keteledoran dari nasabah yang kurang teliti saat mengakses tautan perbankan.

Meski begitu, Arif menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat mengakses layanan perbankan digital.

“Tidak semua link teratas merupakan link resmi. Pastikan sebelum mengakses link tersebut, resmi atau tidak sebelum melakukan transaksi,” ujarnya. ANTARA

Baca Juga: Rp6,1 Triliun Raib akibat Penipuan Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait