BATAM (gokepri) – Dua anggota DPRD Kota Batam dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) karena dugaan pelanggaran etika. Sony Christanto dituding mengubah kegiatan gereja menjadi agenda partai, sedangkan Ruslan Sinaga dilaporkan atas tindakan arogansi.
Laporan terhadap Sony Christanto disampaikan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam, setelah melakukan audiensi dengan sejumlah lembaga terkait. Sony adalah anggota Komisi IV DPRD Batam dan terpilih di daerah pemilihan Batam 1, Lubuk Baja-Batam Kota.
“Sony Christanto yang saat kegiatan berlangsung menjabat sebagai Ketua DPD PSI Batam, diduga mengatasnamakan kegiatan gereja sebagai kegiatan partai,” kata PMKRI Batam melalui pernyataannya.
Sementara itu, laporan terhadap Ruslan Sinaga datang dari perwakilan RS Budi Kemuliaan, menyoroti dugaan tindakan arogansi anggota dewan tersebut. Ruslan adalah anggota Komisi II DPRD Batam, partainya Hanura dan terpilih di daerah pemilihan Batam II, Bengkong-Batu Ampar.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Batam, Muhammad Fadhli, membenarkan adanya laporan terhadap dua anggota DPRD. “Sejauh ini informasinya memang ada dua orang anggota dewan yang dilaporkan ke Badan Kehormatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Desember 2025.
Fadhli mengatakan ia masih berada di Jakarta sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lengkap. “Saya belum pasti mengetahui detail permasalahan dari laporan tersebut, sehingga belum bisa berkomentar banyak. Namun, tentu kami akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai mekanisme yang ada,” kata dia.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum dapat memastikan apakah surat laporan telah diterima secara resmi oleh BK DPRD. “Mengenai surat laporan itu sudah masuk ke BK atau belum, saya belum tahu, karena biasanya surat tersebut didisposisikan terlebih dahulu ke pimpinan DPRD,” ujar Fadhli.
Upaya konfirmasi kepada kedua anggota DPRD yang dilaporkan sudah dilakukan, tetapi belum membuahkan tanggapan.
BK DPRD menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk verifikasi dan proses klarifikasi.
Baca Juga: BK DPRD Batam Nyatakan Mangihut Rajagukguk Langgar Etik, Dijatuhi Teguran Tertulis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









