Batam (gokepri) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam secara resmi menyatakan bahwa anggota DPRD Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk, melanggar kode etik sebagai legislator.
Pernyataan ini tertuang dalam Surat Keputusan BK DPRD Kota Batam Nomor: 009/170/BK/V/2025 yang dibacakan langsung oleh Ketua BK Muhammad Fadli dalam konferensi pers di gedung DPRD Batam, Rabu (28/5).
“Berdasarkan keputusan ini, saudara Mangihut Rajagukguk, anggota Komisi II DPRD Kota Batam, terbukti melakukan pelanggaran etik yang mencoreng martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD,” ujar Fadli.
Fadli menjelaskan bahwa pelanggaran etik tersebut terkait kasus yang menjerat Mangihut Rajagukguk dan sempat menjadi perhatian publik serta viral di media sosial. Kasus tersebut dinilai menimbulkan kegaduhan dan berpotensi merusak wibawa lembaga legislatif daerah.
“Pelanggaran ini mengacu pada Pasal 87 huruf F dan G Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, serta Pasal 17 huruf F dan G Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik,” tambahnya.
Atas pelanggaran tersebut, BK DPRD Kota Batam menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat 1 huruf B Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2015.
“Segala proses telah final sejak Jumat pekan lalu. Dari empat jenis sanksi yang diatur, yaitu teguran lisan, tertulis, pemberhentian dari alat kelengkapan dewan (AKD), dan pemberhentian sebagai anggota DPRD, kami menetapkan sanksi berupa teguran tertulis,” kata Fadli.
Meski telah dijatuhi sanksi etik, Fadli menegaskan bahwa Mangihut Rajagukguk masih aktif sebagai anggota DPRD Batam. Salinan keputusan ini juga telah disampaikan ke pimpinan DPRD serta diteruskan ke partai politik yang menaungi Mangihut.
“BK DPRD Batam telah menjalankan tugas sesuai aturan. Soal proses hukum, kami tidak dalam kapasitas untuk menilai. Kami fokus pada pelanggaran etik berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti, pelapor, terlapor, dan saksi,” pungkasnya.
Penulis : Engesti









