UMP Kepri 2026 Menunggu Aturan Kemenaker

UMK Batam 2025
Pekerja di industri elektronik, Batam. Foto: istimewa

BATAM (gokepri) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum bisa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 karena regulasi terbaru dari pemerintah pusat belum diterbitkan. Kondisi ini membuat seluruh proses penetapan upah, termasuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tertahan di tahap menunggu aturan baru.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepri, Dicky Wijaya, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan keputusan sebelum dasar hukum baru dirilis Kementerian Ketenagakerjaan. “UMP sebenarnya kami menunggu penerbitan aturan dari pusat dulu. Kalau PPP atau PPJ sudah keluar, baru kami selesaikan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota,” ujarnya.

Meskipun belum ada regulasi baru, Dicky menegaskan bahwa kenaikan UMP hampir pasti terjadi karena formula penghitungan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah 51 yang berlaku sebelumnya. Formula tersebut memasukkan variabel upah, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi sebagai dasar penetapan.

“Formulasinya masih sama seperti PP 51. Masih menggunakan UMK saat ini, ditambah variabel upah, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi,” kata Dicky. Ia menambahkan bahwa angka persentase kenaikan belum dapat dipastikan karena membutuhkan acuan resmi dari pusat. “Kalau naiknya berapa persen, kami belum tahu. Tapi berdasarkan perhitungan PPP, pasti naik. Hanya saja kita belum tahu naiknya berapa.”

Menurut Dicky, penetapan UMP dan UMK tetap akan dirampungkan tahun ini, dengan target terbit pada Desember. Proses finalisasi hanya bisa berjalan setelah aturan teknis dari pemerintah pusat diturunkan.

Dengan menunggu arahan Kemnaker, Disnaker Kepri memastikan proses penetapan upah akan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku dan mengikuti jadwal nasional. Langkah ini diambil untuk memastikan keputusan upah minimum 2026 memiliki legitimasi hukum yang kuat dan sesuai dengan formula terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sebagai gambaran, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp3.623.624, atau naik sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan UMP 2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 tahun 2024, yang ditandatangani pada 10 Desember 2024, dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Data pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2025 digunakan mengingat keputusan UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025.

“UMP tergantung pertumbuhan di kuartal III,” ujarnya usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu 26 November 2025.

Sebagai informasi, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2025 tercatat 5,04 persen secara tahunan (yoy).

Airlangga menyampaikan bahwa seluruh pembahasan terkait formula dan skema kenaikan UMP telah selesai dibahas di tingkat pemerintah.

Menurutnya, tidak ada kendala substansial dalam proses penyusunan aturan. Namun keputusan final dan pengumuman resmi berada sepenuhnya di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Nanti (keputusan) di Kemnaker, sedang diajukan ke pemerintah,” terangnya.

Adapun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan penetapan indeks alfa (α) dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 diterapkan secara bijaksana yang selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, dan kapasitas usaha tiap sektor.

“Kebijakan yang adaptif ini diperlukan agar keberlanjutan usaha dan serapan tenaga kerja tetap terjaga,” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto dalam Economic and Labour Insight di Jakarta, Selasa kemarin (25/11).

Dalam konteks penetapan, kata dia perlu dipahami bahwa alfa merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

Besaran alfa harus ditetapkan secara proporsional, karena pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada faktor tenaga kerja, tetapi juga pada faktor produksi lainnya seperti investasi/modal, teknologi, dan total factor productivity (TFP) yang mencerminkan efisiensi, inovasi, serta peningkatan kapasitas produksi.

Oleh karena itu pihaknya mengusulkan variabel alfa dalam penetapan UMP 2026 tidak diterapkan secara seragam di seluruh daerah.

Baca Juga: INFOGRAFIS: Upah Minimum Provinsi 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait