KARIMUN (gokepri.com) – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun sudah memasuki tahap akhir.
Dengan begitu, maka penyidik hanya tinggal menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah Karimun sebesar Rp16,5 miliar melalui APBD tahun anggaran 2024.
Proses akhir penyidikan itu ditandai dengan selesainya audit kerugian negara yang dilakukan oleh tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri selama tiga pekan di Karimun.
“BPKP Kepri telah melakukan audit kerugian selama tiga pekan di Karimun, setelah kami menyerahkan semua alat bukti pendukung dalam proses penyidikan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang, Kamis 6 November 2025.
Kata Dedi, setelah proses audit selesai dilakukan angka kerugian negara juga sudah mereka kantongi dengan nilai yang sangat spektakuler.
“BPKP memohon untuk finalisasi hasil pasti dari audit yang telah mereka lakukan. Kemungkinan angkanya di atas dua miliar rupiah,” terang Dedi.
Dedi menyebut, selain keluarnya hasil audit dari BPKP Kepri, pihaknya dalam waktu dekat juga akan melakukan gelar perkara dengan pimpinan untuk menentukan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai tersangka.
“Kita belum bisa mengumumkan calon tersangkanya. Bisa saja jumlahnya dua orang, tiga orang atau empat orang,” ungkapnya.
Meski belum mau membocorkan siapa calon tersangka yang dimaksud, namun Dedi menyebut kalau calon tersangka berasal dari struktur pengelola keuangan di KPU Karimun.
“Tersangkanya segera kita umumkan,” kata Dedi.
Diketahui, Pemkab Karimun menggelontorkan dana hibah penyelenggaraan pilkada Karimun kepada KPU Karimun sebesar Rp16,5 miliar melalui APBD tahun anggaran 2024.
Dari Rp16,5 miliar dana hibah tersebut, ternyata tidak semuanya habis digunakan oleh KPU Karimun untuk penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024.
Penulis: Ilfitra









