BATAM (gokepri) – Polda Kepulauan Riau membongkar laboratorium narkoba rumahan di kawasan tambak udang, Kampung Sukadamai, Tanjung Piayu, Batam. Dari lokasi itu, polisi menyita sabu seberat 5,56 kilogram, pil ekstasi 556,3 gram, dan menangkap dua tersangka berinisial VO dan PST.
Kapolda Kepri Irjen Polisi Asep Safrudin menyebut pengungkapan bermula dari laporan warga soal peredaran narkotika di Kampung Madani, Muka Kuning, pada Minggu, 14 September 2025. “Laporan masyarakat jadi pintu masuk,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kepri.
Polisi kemudian menemukan rumah di area tambak yang dipakai sebagai laboratorium produksi sabu dan ekstasi. Dari tangan PST, awalnya disita 3,9 gram sabu. Pengembangan kasus mengarah ke mini-lab tersembunyi di lokasi tambak.
Hasil interogasi menunjukkan, tersangka memanfaatkan sabu reject untuk diolah kembali dengan bahan kimia. Campuran itu dipanaskan menggunakan kompor, lalu diubah menjadi sabu yang diklaim berkualitas tinggi. “Mereka sudah produksi lebih dari tiga minggu,” kata Asep.

Selain sabu, polisi juga menemukan pil ekstasi yang ternyata hasil daur ulang. Ekstasi rusak dicetak ulang dengan alat khusus hingga menyerupai barang baru.
Penyelidikan sementara menunjukkan bahan kimia dan peralatan produksi dikirim dari Pekanbaru oleh seseorang berinisial AR yang kini buron. Polisi juga mengejar M, pemilik tambak, yang diduga terlibat jaringan narkoba lain.
Kapolda menegaskan penyidikan terus diperluas untuk melacak jaringan distribusi dan pihak yang membiayai produksi narkoba ini. “Kami butuh dukungan masyarakat agar sindikat ini bisa dibongkar sampai ke akar,” ujar Asep.
Baca Juga: Pabrik Sabu Cair di Apartemen Queen Victoria Digerebek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









