Pasir Timah Rp3,2 Miliar Diselundupkan ke Thailand, Nakhoda Kapal Jadi Tersangka

Penyelundupan di Batam
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, memberikan keterangan pers terkait capaian pengawasan dan penindakan sepanjang 1 Agustus–7 September 2025 di Kantor Bea Cukai Batam, Kamis (11/9/2025). Bea Cukai Batam mencatat total barang hasil penindakan senilai Rp22,7 miliar dan menyelamatkan potensi kerugian negara Rp15,8 miliar. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) – Bea Cukai Batam menetapkan nakhoda KM Maju Berkembang sebagai tersangka penyelundupan 22 ton pasir timah ke Thailand. Penindakan ini berawal dari patroli laut di Perairan Natuna, Kepulauan Riau.

“Tersangka berinisial MF, nakhoda kapal,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, Kamis, 11 September 2025. Nilai barang bukti ditaksir Rp3,224 miliar.

Muhtadi menjelaskan, penyelundupan tersebut melanggar Pasal 102 huruf F Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selain merugikan negara, aksi ini mengancam pengelolaan sumber daya mineral strategis.

HBRL

Petugas masih menelusuri pemilik kapal dan asal pasir timah, apakah dari tambang legal atau tambang ilegal. “Kami masih mendalami asal muasal pasir timah,” ujar Muhtadi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli Kapal Patroli BC 20007 dan BC 7005 pada Rabu, 27 Agustus. Saat itu, petugas menemukan kapal bermuatan pasir timah menuju Songkhla, Thailand, lalu membawanya ke Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam.

Muhtadi menambahkan, sejak 1 Agustus hingga 7 September, Bea Cukai Batam meningkatkan patroli laut di perairan Kepri. Dari operasi itu, 22 surat bukti penindakan telah diterbitkan atas berbagai upaya penyelundupan. “Penindakan KM Maju Berkembang salah satunya,” ucapnya.

Baca Juga: Kinerja Satgas Baru Bea Cukai Batam Efektif Tindak Penyelundupan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait