KARIMUN (gokepri.com) – Bupati Karimun, Iskandarsyah dan Direktur PT Mega Sedayu Estate, Agus Wijoyo meneken Memorandum of Understanding (MoU) guna mewujudkan rumah impian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kerjasama tentang perumahan itu diteken di Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun, Selasa 2 September 2025.
Penandatanganan MoU ini disaksikan Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole, Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Muhammad Zulfan dan pihak pengembang.
Bupati Iskandarsyah mengatakan, kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan kepada para PNS dilingkungan Pemkab Karimun untuk memiliki rumah pribadi .
”Kami tentunya ingin memfasilitasi agar adik-adik kita PNS maupun ASN P3K ini memiliki rumah impiannya,” ujar Iskandar.
Dirinya berharap dengan adanya kerjasama tersebut pihak pengembang memberikan harga spesial terutama down payment (DP ) dan kemudahan-kemudahan lainnya.
“Untuk itu kepada para PNS maupun PNS P3K silakan manfaatkan kesempatan ini, nanti kita bantu akses perbankan nya maupun yang lainnya, ” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur PT Mega Sedayu Estate Agus Wijoyo menjelaskan, dengan adanya MoU tersebut banyak sekali kemudahan untuk PNS yang ingin memiliki rumah, mulai dari harga rumah dan hingga DP yang kecil.
“Jadi dengan adanya MoU ini, DP rumah yang seharusnya 8 juta lima ratus,cukup dibayar 4 juta saja, karena sudah disubsidi oleh pemerintah seberat 4 juta,” ujar Agus.
Dikatakan Agus, perumahan tersebut nantinya akan di bangun di beberapa titik di Kecamatan Karimun, Tebing dan Kecamatan Meral dengan jenis bangunan tipe 36
”Syarat-syaratnya berupa KTP, KK , buku nikah bagi yang sudah menikah, NPWP surat keterangan kerja,” tutupnya.
Penulis: Ilfitra








