Polsek Bandara Tetapkan 2 Tersangka Pemalsuan Surat Rapid Tes

Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim tetapkan tersangka pemalsuan surat rapid tes.
Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim menetapkan dua tersangka dalam kasus pemalsuan surat rapid tes.

Batam (gokepri.com) – Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim menetapkan dua tersangka dalam kasus pemalsuan surat rapid tes. Kasus ini mencuat saat keduanya ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam, Sabtu (19/12/2020). Kapolsek Hang Nadim, AKP Nidya Astuty dan Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani menyampaikan penetapan itu, Senin (21/12).

“Jadi kami berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen, yakni surat rapid tes WG (28) dan DP (27),” ujarnya.

Menurut Nidya, kasus ini berawal saat pelapor mendapat informasi dari saksi dr. C. Dokter Bandara Hang Nadim itu menyampaikan bahwa ada empat penumpang pesawat rute Batam-Medan. Keempat orang yang masih satu keluarga ini menggunakan surat bentuk KOP surat lama dari RS GH.

HBRL

Kemudian pelapor langsung mendatangi Bandara Hang Nadim untuk memastikan informasi tersebut. Setibanya di bandara, pelapor menemukan benar bahwa surat tersebut bukan dari RS GH. Karena sejak September 2020 RS GH mengubah format dan kop suratnya.

“Dokter yang tertera dalam surat keterangan tersebut juga sudah tidak bekerja lagi di RS GH sejak 25 November 2020,” bebernya.

Atas peristiwa tersebut, pelapor lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandara Hang Nadim. Unit Reskrim Bandara dan Opsnal Unit Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

“Tersangka melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen untuk mempercepat proses keluarnya hasil rapid tes,” kata Nidya.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 lembar surat keterangan hasil pemeriksaan screening Covid-19. Kemudian 4 lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium, 2 lembar tiket Lion Air, dan 6 lembar uang pecahan Rp50 ribu.

“Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama enam tahun,” pungkasnya. (eri)

Pos terkait