Ratusan Ribu Warga Kepri Belum Terlindungi Program Jaminan Kesehatan

Peserta bpjs di kepri
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah II, Oktavianus Ramba, memberikan keterangan pers terkait cakupan kepesertaan JKN di Kepulauan Riau di Aston Hotel Batam, Selasa (6/5/2025) sore. GOKEPRI/Muhammad Ravi

BATAM (gokepri) – Ratusan ribu penduduk Kepulauan Riau tidak mendapatkan layanan BPJS Kesehatan karena belum terdaftar atau status kepesertaannya tidak aktif. BPJS Kesehatan berupaya mengatasi masalah ini dengan menggandeng pemerintah daerah dan badan usaha untuk meningkatkan kepesertaan aktif agar seluruh warga Kepri terjamin akses layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 530 ribu penduduk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah II, Oktavianus Ramba, dalam pertemuan media di Aston Hotel Batam, Selasa (6/5/2025) sore.

Oktavianus menjelaskan, dari total sekitar 2,2 juta penduduk Kepri, baru 94 persen yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, dari jumlah tersebut, hanya 76 persen atau sekitar 1,67 juta peserta yang berstatus aktif. Sisanya, 24 persen atau sekitar 400 ribu peserta terdaftar tidak aktif. Ditambah dengan sekitar 80 ribu penduduk yang belum terdaftar sama sekali, maka total warga Kepri yang berpotensi tidak terjamin layanan kesehatan mencapai 530 ribu jiwa.

HBRL

“Indonesia dalam 10 tahun penyelenggaraan JKN sudah mencapai universal health coverage, yaitu 98 persen dari penduduk Indonesia sudah teregistrasi sebagai peserta JKN. Ini pencapaian tercepat dibanding negara lain,” ujar Oktavianus.

Kendati demikian, capaian ini belum merata di seluruh wilayah, termasuk Kepri. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan akan terus berupaya meningkatkan jumlah peserta aktif dan memperluas cakupan kepesertaan, terutama pada masyarakat yang belum terdaftar atau statusnya nonaktif. Langkah utama yang diambil adalah memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Karena program ini adalah salah satu program prioritas pemerintah, kami tentu harus berkoordinasi dengan pemerintah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah Kabupaten Kota,” katanya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga mendorong badan usaha untuk mendaftarkan seluruh karyawan beserta keluarganya sebagai peserta JKN. Imbauan serupa juga berlaku bagi pegawai pemerintahan, termasuk aparatur desa, untuk memastikan seluruhnya telah terdaftar.

Bagi masyarakat yang mampu secara ekonomi, Oktavianus mengimbau untuk segera mendaftarkan diri secara mandiri tanpa menunggu sakit. Mereka dapat mengaktifkan kepesertaan dengan membayar iuran sesuai kelas layanan yang dipilih. “Untuk masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu, kami terus mendorong pemerintah daerah agar mereka didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” tambahnya.

BPJS Kesehatan juga aktif melakukan advokasi kepada pemerintah daerah dan badan usaha agar secara patuh dan menyeluruh memastikan kepesertaan seluruh penduduk Kepri dalam program JKN. Hal ini dinilai penting untuk menjamin setiap warga negara mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak dan merata. “Selain ke pemerintah daerah kita mendorong juga seluruh badan usaha dan unit-unit untuk mendaftarkan karyawannya secara patuh sesuai dengan karyawan yang ada,” pungkasnya.

Baca Juga: Ojek Online di Batam Bakal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Mulai Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait